Kepala daerah diminta setop rekrut staf baru dan menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan penataan PPPK yang disepakati pemerintah dan DPR.
![]()
Oleh Redaksi PEWARTA
Senin, Agustus 24, 2026
![]() |
| Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan arahan pemerintah terkait penataan pegawai dan PPPK di daerah. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah meminta kepala daerah menghentikan rekrutmen staf baru dan menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan penataan yang telah disepakati pemerintah bersama DPR.
Arahan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya setelah rapat koordinasi yang membahas persoalan kepegawaian di daerah, termasuk kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai dan kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bima mengatakan kepala daerah sebelumnya menyampaikan dua kebutuhan utama kepada pemerintah pusat. Pertama, dukungan kapasitas fiskal untuk membiayai pegawai dan kedua, kepastian mengenai perubahan status PPPK.
"Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," kata Bima.
Menurut Bima, hasil rapat koordinasi tersebut telah memberikan jawaban terhadap dua persoalan yang menjadi perhatian kepala daerah.
Karena itu, pemerintah daerah diminta mengikuti tahapan yang telah disepakati dan tidak mengambil langkah sendiri dengan menambah staf baru.
Pemerintah kawal penataan pegawai
Bima menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan ikut mengawal pelaksanaan hasil rapat koordinasi tersebut di daerah.
Pengawalan dilakukan melalui sosialisasi dan pemantauan agar kepala daerah memahami serta menjalankan tahapan penataan pegawai sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," ujarnya.
Dengan arahan tersebut, kebutuhan tambahan pegawai di lingkungan pemerintah daerah tidak diarahkan untuk dipenuhi melalui perekrutan staf baru di luar tahapan yang telah disepakati.
Fokus pemerintah saat ini adalah menata kebutuhan pegawai sekaligus memberikan kepastian terhadap status PPPK sesuai proses yang telah ditetapkan.



















































