Motif Mutilasi di Depok Terungkap, Pelaku Diduga Incar Motor dan Harta Milik Korban

19 hours ago 15

Motif pelaku mutilasi di Depok terungkap. Pelaku diduga membunuh korban demi alasan ingin menguasai motor dan harta milik korban.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Agustus 07, 2026

motif mutilasi di depok pelaku incar motor dan harta korban
Polisi mengungkap motif pembunuhan disertai mutilasi di Depok yang diduga dilakukan untuk menguasai motor dan harta milik korban. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Polisi mengungkap dugaan motif di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial SA alias Saepul (26) diduga telah merencanakan aksinya dengan tujuan menguasai harta milik korban berinisial K (51), termasuk sepeda motor.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menyebut niat menguasai barang milik korban menjadi awal munculnya rencana pembunuhan.

Pelaku diduga telah merencanakan aksi

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, mengatakan pelaku diduga telah menyiapkan rencana untuk mengambil sepeda motor serta barang berharga milik korban.

"Untuk perencanaannya, pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban. Untuk menguasai barang milik korban itulah muncul niat membunuh korban," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, Jumat (7/8/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor milik korban diduga sudah dijual oleh pelaku. Hingga kini, penyidik masih memburu pihak yang diduga menerima kendaraan hasil tindak kejahatan tersebut.

"Untuk motor yang belum ketemu masih dikejar penadahnya," ujarnya.

Korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelaku dan korban pertama kali saling mengenal melalui media sosial. Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung pada 23 Juli 2026.

"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," kata Budi, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran yang berujung pada aksi pembunuhan. Polisi tidak menjelaskan secara rinci penyebab cekcok yang terjadi.

"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," ujar Budi.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy bersama Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra menangkap Saepul di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.

Saat ini, Saepul telah berstatus tersangka. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |