Penampakan Razman Nasution di Lapas Kelas I Cipinang saat dieksekusi jadi sorotan. Ia tampil mengenakan peci dan sarung.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Juni 26, 2026
![]() |
| Penampakan Razman Nasution di Lapas Cipinang, Tampil Kenakan Peci dan Sarung |
PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Negeri Jakarta Utara resmi mengeksekusi terpidana Razman Arif Nasution ke Lapas Kelas I Cipinang. Eksekusi ini berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik yang menyeret nama pengacara Hotman Paris Hutapea, dengan vonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam proses pemindahan tersebut, Razman terlihat dibawa menuju Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis, 25 Juni 2026. Dari dokumentasi yang beredar, ia tampak mengenakan kemeja abu-abu, peci hitam, serta sarung berwarna biru. Ia juga terlihat didampingi sejumlah petugas kejaksaan.
Eksekusi dipimpin jaksa Jakarta Utara
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa proses eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Anggara Hendra Setya Ali. Ia turut didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wahyu Oktaviandi.
Menurut Dapot, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan koordinasi lintas instansi.
“Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi yang baik antarinstansi sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” kata Dapot, Jumat (26/6/2026).
Dapot juga menambahkan bahwa eksekusi ini menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah, sekaligus memastikan kepastian hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Awal kasus Razman Nasution dan Hotman Paris
Kasus yang menyeret Razman Nasution bermula pada 2022, ketika muncul laporan terhadap Hotman Paris dari mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.
Dalam perkara itu, Iqlima sempat menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Namun situasi berubah ketika Hotman Paris melayangkan laporan balik terhadap Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan, Iqlima Kim menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual. Ia juga menarik kembali kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Razman.
Proses hukum hingga putusan pengadilan
Laporan pencemaran nama baik terhadap Razman terus berlanjut hingga tahap penyidikan. Pada 20 Maret 2023, dalam gelar perkara, Razman resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut kemudian dibawa ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan Razman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain hukuman penjara, Razman juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.



















































