Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Februari 27, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| KPK Resmi Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Budiman Bayu Terkait Kasus Suap Impor |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP), pada Jumat (27/2/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah BBP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan importasi barang.
Penahanan terhadap pejabat Bea Cukai tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan praktik rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menduga praktik penerimaan uang tidak sah itu telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa langkah hukum terhadap BBP dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. BBP untuk 20 hari pertama, sejak 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (27/2/2026).
Aliran uang diduga dikelola pegawai P2
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, dugaan korupsi ini bermula dari praktik pengumpulan uang oleh Salisa Asmoaji (SA), seorang pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai. SA diduga menerima serta mengatur pengelolaan dana dari para pengusaha yang barangnya dikenakan cukai maupun dari para importir.
Uang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pengaturan jalur masuk barang impor dan pengurusan kewajiban cukai. KPK menduga, tindakan SA tidak berdiri sendiri, melainkan atas arahan langsung dari BBP serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS).
“Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai ‘safe house’ yang telah disewa SA sejak pertengahan 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS,” kata Asep.
Apartemen di kawasan Jakarta Pusat itu diduga difungsikan sebagai lokasi penyimpanan uang hasil praktik korupsi. Penyidik menilai tempat tersebut sengaja disiapkan sebagai lokasi aman untuk menyimpan dana yang diterima dari para pihak terkait kegiatan impor.
Perintah pindahkan uang ke lokasi lain
Kasus ini semakin terkuak ketika pada awal Februari 2026, BBP diduga memerintahkan SA untuk membersihkan apartemen yang dijadikan safe house tersebut. Uang-uang yang tersimpan kemudian diperintahkan untuk dipindahkan ke lokasi lain.
Lokasi baru yang dimaksud berada di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Perpindahan tersebut diduga sebagai upaya menghindari deteksi aparat penegak hukum yang mulai mengendus keberadaan tempat penyimpanan uang tersebut.
Namun langkah itu tidak membuahkan hasil. Tim penyidik KPK yang telah mengantongi informasi mengenai dua lokasi tersebut segera melakukan penggeledahan.
Sita Rp5,19 miliar dalam lima koper
Dalam penggeledahan yang dilakukan di dua apartemen tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar. Dana itu terdiri atas berbagai mata uang asing maupun rupiah.
“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper,” ujarnya.
Temuan uang miliaran rupiah dalam koper itu memperkuat dugaan KPK mengenai adanya praktik penerimaan gratifikasi yang terstruktur dan sistematis. Penyitaan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang tengah didalami penyidik.
Dugaan gratifikasi terkait jabatan
KPK menyimpulkan bahwa BBP bersama SIS diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan langsung dengan jabatan yang mereka emban dan bertentangan dengan kewajiban sebagai aparat negara.
Periode dugaan penerimaan gratifikasi itu disebut berlangsung sejak 2024 hingga 2026. KPK menduga dana yang diterima berkaitan dengan pengaturan jalur masuk barang impor di bidang kepabeanan serta pengurusan cukai tertentu.



















































