Polisi tangkap WN Nigeria terkait penganiayaan warga Kamerun hingga tewas. Kasus ini diduga berawal dari persoalan utang dan berujung perkelahian.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Agustus 11, 2026
![]() |
| Polisi menangkap WN Nigeria yang diduga menganiaya warga Kamerun hingga meninggal dunia di Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Polisi menangkap seorang warga negara Nigeria berinisial CC setelah diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap warga negara Kamerun berinisial YF hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe yang berada di Jalan Krekot I, kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Sawah Besar tidak lama setelah kejadian dilaporkan. Polisi langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan informasi awal.
Polisi cari pelaku di sekitar lokasi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi.
Dari keterangan yang diperoleh, polisi kemudian mendapatkan ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Berdasarkan keterangan para saksi, petugas memperoleh ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi,” kata Reynold, Senin (10/8/2026).
Pencarian tidak berlangsung lama. Sekitar 15 menit setelah kejadian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sawah Besar berhasil mengamankan CC di sekitar Jalan Krekot I.
Lokasi penangkapan tersebut berada tidak jauh dari tempat kejadian. Setelah diamankan, CC dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perselisihan diduga dipicu persoalan utang
Hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi dan tersangka mengarah pada dugaan bahwa perkara tersebut bermula dari persoalan utang piutang.
Korban disebut pernah meminjam sejumlah uang kepada tersangka pada Maret 2026. Uang tersebut digunakan untuk keperluan usaha dengan kesepakatan pembayaran kembali dalam jangka waktu satu bulan.
Persoalan pengembalian uang itu diduga kemudian berkembang menjadi perselisihan antara keduanya.
“Persoalan tersebut diduga memicu perselisihan yang berujung pada perkelahian. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan penyebab meninggalnya korban berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.
Dengan demikian, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia, termasuk berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan.
Polisi amankan empat saksi dan rekaman CCTV
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari empat orang saksi. Penyidik juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pemeriksaan terhadap CC masih berlangsung bersamaan dengan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti yang telah diperoleh.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.



















































