BPOM Sita 122 Tabung Gas Tertawa N2O Ilegal yang Dijual Online, Satu Orang Diamankan

10 hours ago 13

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, April 10, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

BPOM Sita 122 Tabung Gas Tertawa N2O Ilegal yang Dijual Online, Satu Orang Diamankan
BPOM Sita 122 Tabung Gas Tertawa N2O Ilegal yang Dijual Online, Satu Orang Diamankan

PEWARTA.CO.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengamankan sebanyak 122 tabung gas Dinitrogen Monoksida (N2O) atau yang kerap disebut gas tertawa. Produk dengan merek Baby Whip tersebut diketahui beredar secara ilegal dan diduga disalahgunakan oleh masyarakat.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa peredaran gas tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, N2O tergolong sebagai gas medis yang tidak diperuntukkan bagi konsumsi bebas masyarakat umum.

“Dinitrogen monoksida termasuk sebagai gas medik penggunaannya sebagai gas medik terbatas pada fasilitas pelayanan kesehatan. Gas medis tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan bukan didistribusikan ke masyarakat,” kata Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Penggunaan gas N2O dibatasi di fasilitas kesehatan

Sesuai regulasi, penggunaan gas N2O hanya diperbolehkan di fasilitas pelayanan kesehatan dan harus melalui prosedur medis yang ketat. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional.

Taruna menyebutkan, penyalahgunaan gas ini belakangan menjadi sorotan nasional. Bahkan, terdapat dugaan korban jiwa akibat penggunaan yang tidak sesuai prosedur medis.

“Berhubungan dengan nitrogen monoksida ini sudah beberapa hari, beberapa bulan menjadi hot topic dan menjadi atensi nasional karena diduga akibat dari penyalahgunaan gas medis ini terdapat korban jiwa,” ucap dia.

Modus penjualan online dengan label menyesatkan

Dalam pengungkapan kasus ini, BPOM menemukan modus penjualan yang dilakukan secara daring (online). Produk tersebut dikemas seolah-olah sebagai kebutuhan pangan (food grade) dengan peringatan tidak untuk dihirup.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya petunjuk penggunaan gas untuk dihirup yang disertakan di dalam kemasan, sehingga bertentangan dengan label luar.

“Nah contoh paling lucu disini, dia tulis di sini food dietary, jadi untuk makanan. Terus dia contohnya ini, ini betul-betul kan, don't not inhale, tidak bisa dihisap. Tapi kenyataannya di dalamnya ada petunjuk cara menghirup, ini kan betul-betul ilegal,” ungkap Taruna.

Penggerebekan di Jakarta Barat

Kasus ini terungkap setelah Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan pada 2 April 2026.

Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Rumah tersebut diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan sekaligus distribusi gas N2O secara ilegal.

“Rumah tinggal tersebut diduga difungsikan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida atau N2O merek Baby Whip, alat dan bahan kemasan dengan modus operandi penjualan secara daring,”

Rincian barang bukti yang disita

Dalam operasi tersebut, BPOM menyita berbagai jenis tabung gas dengan beragam ukuran. Di antaranya 51 tabung berisi gas N2O Baby Whip ukuran 2,2 liter dan 42 tabung ukuran 640 gram.

Selain itu, ditemukan pula tabung lain dengan kapasitas berbeda, termasuk tabung berisi gas NO2 serta sejumlah tabung kosong. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan pendukung seperti alat pemanas, plastik kemasan, kardus, kabel ties, lakban, hingga nosel untuk penggunaan gas.

Satu orang diamankan, kasus naik ke penyidikan

Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan bahwa perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihaknya juga telah mengamankan satu orang terkait kasus tersebut.

Meski demikian, identitas pelaku belum dapat dipublikasikan karena proses penetapan tersangka masih berlangsung.

“Penetapan tersangkanya masih berproses dalam pendampingan dengan Korwas untuk dalam waktu dekat akan kita lakukan penetapan tersangkanya. Sementara masih satu orang, kemudian hari ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang, inisialnya nanti menyusul,” tuturnya.

BPOM memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran gas tertawa ilegal yang dijual secara online dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |