Pramono Anung murka usai menemukan 700 meter kubik sampah di RTH Penjaringan. Penimbunan sampah ilegal oleh swasta terancam proses hukum.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Minggu, Juli 26, 2026
![]() |
| 700 Meter Kubik Sampah Ditimbun di RTH Penjaringan |
PEWARTA.CO.ID — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan penimbunan sampah secara ilegal di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Kepanduan II, Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi tersebut diketahui dipenuhi sekitar 700 meter kubik sampah hasil aktivitas penimbunan oleh pihak swasta.
Temuan itu menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena area yang seharusnya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau justru dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah.
Pelaku penimbunan diketahui berasal dari swasta
Pramono mengungkapkan hasil penelusuran Pemprov DKI menunjukkan bahwa pelaku penimbunan merupakan pihak swasta. Pemerintah pun telah memberikan peringatan keras agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
"Yang menimbun baru ketahuan adalah swasta. Kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan dan meminta untuk tidak boleh diulang kembali, kalau nggak nanti kita akan melakukan tindakan hukum terhadap apa yang menimbun tersebut," kata Pramono di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Ia menegaskan, apabila pelanggaran tersebut kembali terulang, Pemprov DKI tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Pembersihan ditargetkan selesai dalam dua pekan
Untuk mempercepat penanganan, Pramono telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta agar segera membersihkan tumpukan sampah di kawasan tersebut.
Menurutnya, proses pengangkutan membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah setiap hari agar seluruh timbunan dapat diselesaikan sesuai target.
"Untuk itu pembersihan sampah dibutuhkan kurang lebih 15 sampai 20 truk per hari dan mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini akan terselesaikan," ujarnya.
Pemprov DKI menargetkan seluruh proses pembersihan di RTH Penjaringan rampung dalam waktu sekitar dua minggu.
Warga diminta aktif melapor melalui JAKI
Selain mempercepat proses pembersihan, Pramono juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan penumpukan sampah di berbagai wilayah Jakarta.
Laporan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun kanal pengaduan resmi lainnya sehingga pemerintah bisa segera menindaklanjuti setiap temuan di lapangan.
Soroti pengelola sampah swasta yang membuang limbah sembarangan
Pramono turut menyoroti praktik sejumlah pengelola sampah swasta yang memungut biaya dari warga maupun pelaku usaha, termasuk hotel, restoran, dan kafe, tetapi kemudian membuang atau menimbun sampah di lokasi yang tidak semestinya.
Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi merusak lingkungan sekaligus melanggar aturan yang berlaku.
"Karena yang membuang itu salah satunya adalah orang yang mengumpulkan swasta yang menarik pungutan kepada warga ataupun hotel, restoran, kafe kemudian menimbun di tempat itu. Nah yang seperti itu nggak boleh terjadi, maka kami akan mengambil tindakan tegas untuk itu," tandasnya.



















































