Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Mei 15, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Imbas Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati |
PEWARTA.CO.ID — Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Keputusan itu diambil setelah muncul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati yang menyeret pengasuh pondok pesantren tersebut.
Pencabutan izin Ponpes Ndolo Kusumo dilakukan usai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melakukan verifikasi lapangan sekaligus evaluasi kepatuhan terhadap lembaga pendidikan tersebut pada 4 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan itu, Kemenag memutuskan mencabut izin terdaftar ponpes yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2026.
Kemenag tegaskan tidak toleransi kekerasan seksual
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (baca: Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Syafi’i dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan tidak hanya menyasar terduga pelaku, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya penyimpangan namun tidak mengambil langkah pencegahan maupun tindakan lanjutan.
Ia menilai tindakan kekerasan seksual di lingkungan pesantren menjadi persoalan serius karena berdampak besar terhadap korban dan citra lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatik bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” terangnya.
Ratusan santri dipulangkan sementara
Kementerian Agama memastikan hak pendidikan para santri tetap diperhatikan meski izin pondok pesantren telah dicabut. Saat ini, sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing.
Selama masa penanganan kasus berlangsung, proses pembelajaran dilakukan secara daring agar kegiatan pendidikan tetap berjalan.
Selain itu, Kemenag juga akan melakukan asesmen lanjutan guna menentukan proses pemindahan para santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain yang dinilai layak dan aman untuk melanjutkan pendidikan.
Kasus serupa juga terjadi di Lampung
Tidak hanya di Kabupaten Pati, langkah serupa juga tengah dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Saat ini, Kemenag Lampung sedang memproses pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan pondok tersebut.
Kasus yang terjadi di sejumlah pondok pesantren ini kembali menjadi sorotan publik dan memicu perhatian terhadap pengawasan lembaga pendidikan keagamaan, terutama terkait perlindungan santri dari tindakan kekerasan seksual.



















































