KPK Dalami Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Ini Fakta Pemeriksaannya

3 hours ago 4

KPK dalami temuan uang di rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam kasus Abdul Wahid. Simak fakta pemeriksaan dan perkembangan penyidikan.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Juli 28, 2026

kpk periksa plt gubernur riau sf hariyanto terkait temuan uang
KPK memeriksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi dan mendalami temuan uang hasil penggeledahan rumah dinas serta rumah pribadinya. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Dalam proses tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto diperiksa sebagai saksi pada Senin, 27 Juli 2026.

Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto berfokus pada uang yang ditemukan penyidik ketika melakukan penggeledahan di rumah dinas maupun kediaman pribadinya. Kasus yang sedang diusut ini berkaitan dengan perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

KPK dalami temuan uang saat penggeledahan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami sejumlah informasi dari SF Hariyanto, termasuk mengenai temuan uang yang diperoleh saat proses penggeledahan berlangsung.

"Penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Menurut KPK, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas SF Hariyanto sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penganggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Ajudan gubernur turut diperiksa

Selain memeriksa SF Hariyanto, penyidik KPK juga memanggil dua ajudan atau aide-de-camp (ADC) Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yakni Rafii (RF) dan Dahri Iskandar (DI).

Dari dua orang yang dipanggil, hanya Rafii yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Dahri Iskandar belum hadir untuk memberikan keterangan.

Budi menyebut Rafii dimintai penjelasan terkait dugaan penerimaan yang melibatkan Abdul Wahid.

"Kemudian terhadap RF, ADC Gubernur Riau, dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau," imbuhnya.

Anggota DPRD Riau juga mangkir

Pada agenda pemeriksaan yang sama, KPK turut memanggil anggota DPRD Provinsi Riau, Siti Aisyah (SA), sebagai saksi.

Namun, Siti Aisyah tidak memenuhi panggilan penyidik. Begitu pula dengan Dahri Iskandar yang juga tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Sedangkan SA, Anggota DPRD Provinsi Riau, dan DI, ADC Gubernur Riau, dalam pemanggilan kemarin tidak hadir," ujarnya.

Ajudan Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Marjani (MJN), yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan pemerasan yang menyeret Abdul Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Marjani diduga memiliki peran sebagai perwakilan Abdul Wahid dalam menghimpun uang yang berasal dari praktik pemerasan. Atas dugaan peran tersebut, Marjani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah disidik KPK.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |