Insentif kendaraan listrik, mobil listrik nasional, motor listrik nasional, dan subsidi EV diprioritaskan untuk produk nasional mulai 2026.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Juli 28, 2026
![]() |
| Pemerintah mengarahkan insentif kendaraan listrik agar diprioritaskan bagi mobil listrik nasional dan motor listrik nasional. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah mulai mengarahkan kebijakan baru terkait insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Ke depan, bantuan tersebut diproyeksikan hanya diberikan kepada kendaraan yang masuk kategori mobil listrik nasional maupun motor listrik nasional.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa skema insentif akan dikaitkan dengan status kendaraan sebagai produk nasional.
"Itu (insentif) nanti kita lihat dikaitkan dengan mobil nasional atau motor nasional," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Senin (27/7/2026).
Airlangga juga menegaskan kendaraan listrik di luar kategori tersebut tidak akan menjadi penerima insentif yang tengah disiapkan pemerintah.
"Mobil dan motor elektrik nasional," ujar dia.
Pemerintah belum umumkan jadwal penerapan
Meski arah kebijakannya sudah disampaikan, pemerintah belum memastikan kapan aturan tersebut mulai diterapkan. Airlangga belum menjelaskan apakah pelaksanaannya tetap sesuai target pada Agustus 2026 atau mengalami perubahan jadwal.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan program insentif kendaraan listrik mulai berjalan pada Agustus 2026.
Dalam rancangan awal, pemerintah berencana memberikan subsidi sebesar Rp5 juta untuk setiap pembelian motor listrik. Selain itu, disiapkan pula fasilitas potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pembelian mobil listrik.
Kuota awal disiapkan untuk 200 ribu kendaraan listrik
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah menyiapkan kuota awal sebanyak 200 ribu unit kendaraan listrik sebagai penerima insentif.
Jumlah tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit motor listrik.
"Kira-kira untuk mobil listrik akan kita kasih berapa? 100.000 subsidi pertama. Kalau habis kita kasih lagi. Motor listrik juga sama. 100 ribu pertama kita akan kasih. Berapa? Rp5 juta," kata Purbaya, Rabu (7/5/2026).
Skema insentif masih disusun
Purbaya menjelaskan mekanisme penyaluran insentif kendaraan listrik saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Nantinya, rincian aturan akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Nanti skemanya Pak Menteri Perindustrian akan menjelaskan seperti apa, nanti juga Menteri Perekonomian menjelaskan seperti apa," ungkap Purbaya.
Ia juga memastikan pemerintah membuka peluang menambah kuota apabila alokasi tahap pertama telah terserap seluruhnya.
Menurut Purbaya, opsi tersebut mempertimbangkan kapasitas produksi kendaraan listrik dalam negeri yang mencapai sekitar 300 ribu unit mobil listrik dan jutaan unit motor listrik.
"Yang sudah didiskusikan, masih mentah ya, 100.000 mobil dan 100.000 motor. Nanti kalau kurang (ditambah) 100.000 lagi dan 100.000 lagi," kata Purbaya.



















































