KPK Periksa Pejabat Kemenkes Terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur, Kasus Makin Melebar

4 hours ago 7

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Jumat, November 21, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

KPK Periksa Pejabat Kemenkes Terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur, Kasus Makin Melebar
KPK periksa pejabat Kemenkes terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur, kasus makin melebar. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat Kementerian Kesehatan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Kali ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni (AS), dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS," ujarnya saat dihubungi ANTARA.

Budi menjelaskan, Andi Saguni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes periode 2024–2025.

Selain Andi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA berinisial TAS.

Berdasarkan data kehadiran, Andi tiba pada pukul 09.35 WIB, sementara saksi TAS menyusul pada pukul 09.56 WIB.

Kasus korupsi RSUD Kolaka Timur makin meluas

Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada 9 Agustus 2025. Mereka adalah:

  • Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029
  • Andi Lukman Hakim (ALH) – Penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD
  • Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat pembuat komitmen proyek
  • Deddy Karnady (DK) – Pegawai PT Pilar Cadas Putra
  • Arif Rahman (AR) – Pegawai PT Pilar Cadas Putra

Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto diduga menjadi penerima suap.

Tak berhenti di situ, pada 6 November 2025 KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam perkara ini.

Namun identitas para tersangka tambahan tersebut masih dirahasiakan demi kebutuhan penyidikan.

Proyek bernilai Rp126,3 Miliar

Kasus ini terkait proyek peningkatan status RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C.

Proyek bernilai Rp126,3 miliar tersebut dibiayai melalui dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.

Proyek itu merupakan bagian dari program besar Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di sejumlah daerah.

Pada 2025, Kemenkes menganggarkan Rp4,5 triliun untuk pengembangan 12 RSUD yang didanai langsung Kemenkes, serta 20 RSUD yang memanfaatkan DAK.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |