KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Pemerasan dan Dana CSR Maidi

3 hours ago 10

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Senin, Mei 11, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Pemerasan dan Dana CSR Maidi
Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi.

Pada Senin (11/5/2026), penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.

Plt Wali Kota Madiun diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan pada hari yang sama di Gedung KPK Merah Putih.

"Hari ini Senin (11/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Selain Bagus Panuntun, KPK juga memanggil dua pejabat lain dari Pemerintah Kota Madiun. Mereka ialah Plt Kepala Dinas Perhubungan Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Agus Tri Tjahjanto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Kasus yang menyeret Maidi dan dua tersangka lain

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap perkara yang menjerat Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui mekanisme fee proyek serta penerimaan dana CSR.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi selama Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019 hingga 2022.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).

Adapun tiga tersangka yang telah diumumkan KPK yakni:

  1. Maidi selaku Wali Kota Madiun
  2. Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi
  3. Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun

Dugaan penerimaan uang capai miliaran rupiah

Dalam penjelasannya, Asep menyebut nilai dugaan pemerasan yang diterima Maidi mencapai Rp600 juta. Uang tersebut diduga berasal dari pihak pengembang proyek.

"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ungkap Asep.

Selain dugaan pemerasan, KPK turut menemukan adanya penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi selama periode jabatan Maidi sebagai kepala daerah.

"Kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tuturnya.

Pasal yang disangkakan KPK

Atas kasus tersebut, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun tersebut kini masih terus didalami KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |