KPK Periksa Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur

8 hours ago 8

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Senin, November 24, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

KPK Periksa Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur
KPK Periksa Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses hukum dalam dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) dengan memeriksa tiga tersangka baru.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (24/11/2025), sebagai bagian dari pendalaman penyidikan yang terus diperluas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari rangkaian pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pembangunan RSUD di Koltim,” ujar Budi dalam keterangannya.

Tiga tersangka yang diperiksa masing-masing adalah dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Yasin (YSN) dan Hendrik Permana (HP), serta seorang arsitek bernama Aswin Griksa Fitranto (AGF).

Ketiganya telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 November 2025 sebagai hasil dari perluasan penyidikan setelah kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK terus melakukan pengembangan penyidikan dan telah menetapkan tiga orang tersangka baru,” tambah Budi.

Sebelumnya, kasus ini menyeret nama Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi RSUD Kelas C. Penetapan tersebut dilakukan KPK setelah OTT pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Selain Abdul Azis, empat nama lain juga sudah lebih dulu berstatus tersangka. Mereka adalah PIC Kemenkes untuk proyek RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Dengan bertambahnya tersangka baru, KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan suap ini tidak berhenti dan masih berpotensi berkembang.

Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh pihak yang terkait dengan aliran dana maupun peran dalam pengaturan proyek akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |