Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, April 30, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq dalam Kasus Korupsi Outsourcing Pekalongan |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Perpanjangan penahanan tersebut merupakan perpanjangan kedua yang diberikan penyidik KPK dengan durasi selama 30 hari.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan TA 2023–2026, hari ini, Rabu (29/4/2026), penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka saudari FAR eks Bupati Pekalongan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026,” sambungnya.
Budi menjelaskan, langkah perpanjangan penahanan dilakukan karena masa tahanan sebelumnya akan berakhir pada 2 Mei 2026. Selain itu, penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi proses penyidikan perkara.
Menurutnya, pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui rangkaian kasus tersebut.
“Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari saudari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujarnya.
Fadia Arafiq ditetapkan tersangka usai OTT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Semarang pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 14 orang di wilayah Semarang dan Pekalongan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



















































