Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Mei 26, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| KPK Sita 5 Jam Tangan Mewah Diduga Milik Fadia Arafiq, Manajer Butik INTime Senayan City Diperiksa |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami temuan barang mewah dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Dalam pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah itu menyita sejumlah jam tangan mewah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik menemukan sembilan boks jam tangan mewah. Namun, tidak seluruh kotak tersebut berisi unit jam tangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sejauh ini ada lima unit jam tangan yang berhasil diamankan penyidik.
"Jadi dari sembilan boks jam mewah, tidak semuanya ada unit jamnya. Sejauh ini ada lima unit jam ya yang diamankan " kata Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (26/5/2026).
KPK telusuri asal pembelian jam mewah
Untuk mendalami temuan tersebut, tim penyidik KPK pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak penjual jam tangan mewah tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Boutique Manager INTime Senayan City guna mengonfirmasi dokumen pembelian yang ditemukan saat OTT berlangsung.
"Karena dalam peristiwa tangkap tangan itu penyidik juga menemukan invoice, ya dari invoice itu maka kemudian kita konfirmasi kepada pihak penjualnya," ujarnya.
Langkah itu disebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Fokus pemulihan aset negara
KPK menegaskan penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian negara melalui pelacakan aset.
Budi menyebut proses pemeriksaan terhadap pihak butik sekaligus dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset dalam perkara tersebut.
"Dalam penanganan perkara KPK tentunya tidak hanya fokus untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita bisa mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya," ujarnya.
Fadia Arafiq jadi tersangka kasus outsourcing
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Fadia terjaring operasi tangkap tangan di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, total 14 orang diamankan di wilayah Semarang dan Pekalongan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



















































