KPK Tahan Gatot Heroe, Kepala Bea Cukai Kediri Diduga Terima Rp3,25 Miliar dari John Field

4 hours ago 5

KPK menahan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe, yang diduga menerima Rp3,25 miliar dari John Field dalam kasus korupsi impor.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Kamis, Agustus 27, 2026

kpk menahan gatot heroe terkait dugaan korupsi importasi barang
KPK menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, terkait dugaan korupsi importasi barang. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkara tersebut, Gatot diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,25 miliar dari Pemilik Blueray Cargo, John Field.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang yang diduga diterima Gatot merupakan bagian dari total dana Rp61,9 miliar yang disebut telah disetorkan kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.

"JF selaku pemilik PT BR telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH," kata Taufik dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).

Menurut Taufik, dugaan penerimaan dana tersebut terjadi ketika Gatot menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK ungkap peran Gatot Heroe

KPK juga mengungkap dugaan peran Gatot dalam perkara yang menyeretnya sebagai tersangka. Ia disebut mengetahui adanya sejumlah pertemuan yang membahas kesepakatan untuk mengamankan operasional Blueray Cargo.

"Khusus peran GH ini, dia mengetahui terkait adanya pertemuan-pertemuan yang di dalamnya ada kesepakatan untuk mengamankan usaha dari PT BR. Bahkan, salah satu pertemuannya dilakukan di ruang kerjanya sendiri," tegas Taufik.

Atas perbuatannya, Gatot diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana juncto KUHP terkait suap dan gratifikasi.

KPK menahan Gatot selama 20 hari pertama, terhitung mulai 26 Agustus 2026 hingga 14 September 2026.

Ia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |