Redaksi Pewarta.co.id
Minggu, April 05, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Mafia Solar Subsidi di Riau Ditangkap, Polisi Sita Lebih dari 10 Ribu Liter BBM Ilegal |
PEWARTA.CO.ID — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Minggu (5/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita lebih dari 10 ribu liter BBM ilegal serta menetapkan sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar Ade, Minggu (5/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga memastikan keadilan dalam distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi.
“Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” sambungnya.
Pengungkapan di Pelalawan
Kasus pertama diungkap oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jeriken serta tangki berkapasitas besar.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu tersangka utama berinisial ANM. Ia diduga berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual kembali BBM subsidi secara ilegal.
Modus yang digunakan cukup terorganisir. Tersangka membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk. BBM tersebut kemudian dikumpulkan di bengkel sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa keuntungan dari praktik ini terbilang kecil per jeriken, namun menjadi besar jika dilakukan dalam jumlah banyak.
“BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jeriken ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang terlihat kecil per jerigen, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” kata Teddy.
Untuk mengelabui sistem, tersangka memanfaatkan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda agar dapat mengakses pembelian BBM di SPBU menggunakan barcode berkali-kali.
Pasar yang disasar pun cukup spesifik, yakni wilayah pedalaman dan kebutuhan kendaraan tertentu seperti truk pengangkut kayu yang kesulitan mendapatkan BBM di SPBU resmi.
Pengungkapan di Indragiri Hilir
Sementara itu, kasus kedua terungkap di wilayah Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam operasi ini, polisi menemukan sebuah kapal kayu bernama KM Surya yang mengangkut BBM jenis Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong, yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan. Namun, BBM itu justru dialihkan dan diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan.
Petugas menemukan 21 drum berisi Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter di dalam kapal tersebut. Selain itu, terdapat tambahan BBM di ponton lain yang jika ditotal mencapai lebih dari 10.000 liter.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari pemilik kapal, nakhoda, serta anak buah kapal yang terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal.
Ancaman hukuman berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungan sekitar.



















































