Hammad Hendra
Sabtu, November 22, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Menteri HAM Pigai siap dukung judicial review KUHAP bila rugikan publik. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa Kementerian HAM membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya bagi warga yang merasa terdampak oleh aturan baru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jika terbukti mengancam hak kebebasan publik, Pigai memastikan pihaknya siap mendukung langkah judicial review.
Pigai menyebut bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHAP dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan masyarakat, sehingga perlu dikaji ulang.
Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk menyampaikan keberatan dan temuan mengenai potensi pelanggaran hak.
“Jika KUHAP memperumit ruang hidup dan kebebasan anak cucu kita, silakan ajukan judicial review. Kementerian HAM tidak tanggung-tanggung memberikan dukungan kalau menyangkut HAM,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kementeriannya akan berpihak kepada publik jika terdapat pasal-pasal yang bisa mengancam kehidupan generasi mendatang.
“Saya tidak akan tanggung-tanggung dan tidak takut memberi dukungan jika irisan HAM-nya bisa menjadi noda hitam bagi generasi mendatang,” tegasnya.
KemenHAM siapkan ruang dialog dan pengawalan ke DPR
Pigai meminta masyarakat segera mengumpulkan bukti atau temuan terkait pasal-pasal KUHAP yang dinilai berpotensi melanggar HAM.
Bila ancaman tersebut benar adanya, Kementerian HAM siap membawa persoalannya ke DPR untuk dikoreksi.
“Kita lihat saja perkembangannya apakah perlu judicial review atau tidak. Kementerian HAM membuka pintu mulai hari ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kementeriannya bukan hanya institusi pemerintah, melainkan benteng perlindungan hak asasi seluruh rakyat.
“Jika ada yang merasa aspek HAM-nya belum maksimal, silakan sampaikan pikiran dan perasaan melalui dialog dengan Kementerian HAM,” ujar Pigai.
Menurutnya, negara telah menyediakan jalur resmi berupa judicial review untuk setiap warga yang ingin memperjuangkan keadilan.
Kementerian HAM, lanjutnya, berkomitmen memfasilitasi upaya apa pun yang bertujuan memperkuat perlindungan HAM.



















































