Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Mei 26, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| MK Bakal Diskualifikasi Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan di Pemilu |
PEWARTA.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperketat aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif bersifat wajib dan tidak bisa lagi diabaikan partai politik.
Dalam putusan tersebut, MK juga memberikan konsekuensi tegas bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat kuota perempuan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat hingga daerah diwajibkan menolak atau menggugurkan kepesertaan partai di daerah pemilihan terkait apabila aturan tersebut dilanggar.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai langkah besar dalam memperkuat afirmasi politik perempuan menjelang Pemilu 2029.
MK tegaskan kuota perempuan bersifat wajib
Selama ini, aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif memang sudah tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, ketentuan tersebut dianggap belum efektif karena tidak disertai sanksi yang jelas bagi partai yang melanggar.
MK menilai kondisi itu membuat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi tidak memiliki daya paksa hukum.
"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” tulis salah satu bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MK, Selasa (26/5/2026).
Dengan adanya putusan tersebut, aturan kuota perempuan kini tidak lagi sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi partai politik peserta pemilu.
Pelanggaran kuota perempuan terjadi di banyak dapil
Dalam pertimbangannya, MK menyinggung fakta bahwa pelanggaran kuota perempuan pada Pemilu 2024 terjadi cukup masif di berbagai daerah pemilihan DPR RI.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023, terdapat 84 daerah pemilihan yang tercatat mengalami pelanggaran terkait keterwakilan perempuan. Partai Kebangkitan Bangsa menjadi salah satu partai dengan jumlah pelanggaran cukup tinggi, yakni di 29 daerah pemilihan atau sekitar 34,52 persen.
MK menilai lemahnya aturan sanksi membuat kepatuhan partai politik selama ini hanya bergantung pada kemauan internal masing-masing partai.
"Kepatuhan partai sepenuhnya bergantung pada kemauan politik internal, bukan pada ancaman sanksi penolakan atau diskualifikasi daftar calon. Hal ini mengubah perintah konstitusional menjadi sebatas instrumen yang tidak memiliki daya paksa (unenforceable)," bunyi petikan pertimbangan hukum MK.
Berlaku mulai Pemilu 2029
Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan tersebut dibuat untuk memperkuat pelaksanaan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 terkait perlakuan khusus demi terciptanya keadilan gender dalam politik nasional.
Putusan itu juga bersifat erga omnes atau mengikat secara umum, sehingga wajib diterapkan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pengecualian.
Artinya, seluruh partai politik peserta pemilu harus mematuhi ketentuan kuota 30 persen perempuan mulai Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya.
Digagas empat mahasiswa asal Jatim
Di balik putusan penting ini, terdapat gugatan yang diajukan empat mahasiswa aktif program studi Hukum Tata Negara asal Jawa Timur.
Mereka adalah Maya Novita Sari dari Tulungagung, Imas Dion Febriani dari Trenggalek, Cahya Camila Evanglin dari Tulungagung, dan Fatati Nailul Munadia dari Blitar.
Para pemohon menilai aturan sebelumnya merugikan hak pilih masyarakat karena tetap memperbolehkan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan ikut dalam pemilu.
Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin mengaku mengalami kerugian langsung karena harus memilih surat suara dari partai yang melanggar aturan keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.
Sementara Fatati Nailul Munadia menilai aturan tanpa sanksi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum pada pemilu mendatang.
MK singgung patriarki dan pemborosan anggaran
Dalam dokumen persidangan, terdapat sejumlah alasan penting yang mendasari perubahan tafsir terhadap Pasal 245 Undang-Undang Pemilu.
Salah satunya adalah untuk mencegah pemborosan anggaran negara akibat pelanggaran administrasi yang terus berulang setiap pemilu.
Selain itu, MK juga menilai ketegasan sanksi diperlukan untuk melawan diskriminasi sistemik terhadap perempuan di internal partai politik.
Tanpa adanya ancaman pembatalan atau diskualifikasi, kebijakan affirmative action selama ini dianggap hanya menjadi pelengkap administratif dan belum benar-benar dijalankan secara serius oleh partai politik.



















































