Redaksi Pewarta.co.id
Senin, April 13, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Yai Mim Meninggal Dunia Secara Mendadak di Tahanan Polresta Malang |
PEWARTA.CO.ID — Kabar duka datang dari ruang tahanan Polresta Malang Kota. Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen UIN Malang yang berstatus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, dilaporkan meninggal dunia secara mendadak pada Senin (13/4/2026).
Peristiwa itu terjadi saat Yai Mim hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim. Ia disebut tiba-tiba ambruk ketika baru keluar dari sel tahanan menuju ruang pemeriksaan.
Kronologi meninggalnya Yai Mim di tahanan
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 13.45 WIB. Menurutnya, kondisi Yai Mim mendadak melemah saat dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan.
"Saat berjalan dibawa ke Satreskrim untuk diperiksa, Yai Mim tiba-tiba jatuh dan lemas. Petugas langsung membawa ke rumah sakit, tapi tidak tertolong," kata Lukman kepada awak media, Senin (13/4).
Petugas kemudian segera membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan Yai Mim telah meninggal dunia.
MASIH TERKAIT!
Yai Mim Meninggal Dunia, UIN Malang Sampaikan Duka Mendalam
Kondisi kesehatan sebelum kejadian
Pihak kepolisian menyebut tidak ada tanda-tanda gangguan kesehatan yang dialami Yai Mim sebelum insiden tersebut. Pada pagi hari sebelum pemeriksaan, tim Sie Dokkes Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan rutin.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan baik dengan tekanan darah normal 110/80, serta tidak memiliki riwayat keluhan kesehatan selama masa penahanan," ucapnya.
Selama ditahan sejak 19 Januari 2026, Yai Mim diketahui menempati ruang tahanan secara terpisah, tepatnya di Ruang Tahanan 4 tanpa penghuni lain.
Alasan ditempatkan di sel sendiri
Penempatan Yai Mim di sel tunggal disebut berkaitan dengan aktivitasnya selama berada di dalam tahanan. Ia diketahui kerap memberikan ceramah atau tausiyah kepada tahanan lain.
"Yang bersangkutan sering memberikan tausiyah ke tahanan lain, sehingga membuat tahanan lain kurang nyaman," tutur Lukman.
Meski ditempatkan sendiri, polisi memastikan tidak ada perlakuan khusus maupun tindakan kekerasan terhadap Yai Mim selama menjalani proses hukum.
"Yang bersangkutan tidak ada perlakuan istimewa dan sama dengan yang lainnya. Tidak ada kekerasan dari tahanan, dia menempati kamar sendiri, tidak ada tahanan lain," imbuhnya.
RELEVAN DIBACA!
Kronologi Yai Mim Meninggal di Tahanan Polresta Malang, Sempat Dinyatakan Sehat
Polisi tunggu hasil visum
Saat ini, jenazah Yai Mim masih berada di RSSA Malang untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian belum dapat memastikan penyebab kematian dan masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.
"Penyebabnya apa, kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit," kata Lukman.
Kasus hukum yang menjerat Yai Mim
Sebelumnya, Yai Mim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Pornografi, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 281 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Sahara. Atas perkara tersebut, Yai Mim terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.



















































