Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Desember 25, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| 12 Tahanan KPK Rayakan Natal di Rutan, Keluarga Diberi Waktu Khusus Berkunjung |
PEWARTA.CO.ID — Sebanyak 12 tahanan kasus korupsi menjalani perayaan Natal di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Momen keagamaan tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat serta disertai fasilitas kunjungan khusus bagi keluarga dan kerabat.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (25/12/2025), sejak pagi hari keluarga dan kolega para tahanan mulai berdatangan ke Rutan KPK.
Mereka tampak berkumpul di area depan pintu masuk rutan sambil membawa berbagai bingkisan untuk diberikan kepada anggota keluarga yang tengah ditahan.
Sebelum masuk, para pengunjung diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setelah itu, mereka dipersilakan masuk secara bergantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas keamanan Rutan KPK terlihat siaga mengatur alur kunjungan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan tertib dan aman.
Selain membuka akses kunjungan, KPK juga memfasilitasi pelaksanaan ibadah Natal bagi para tahanan yang beragama Nasrani. Ibadah Natal berlangsung di area tatap muka Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, pada Kamis, 25 Desember 2025, mulai pukul 14.00 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan jumlah tahanan yang mengikuti ibadah Natal tahun ini.
"Adapun saat ini tercatat 12 orang tahanan yang akan melaksanakan ibadah Natal tahun ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/12/2025).
KPK juga memberikan kesempatan khusus bagi keluarga dan kerabat tahanan untuk berkunjung pada perayaan Natal. Waktu kunjungan dibuka mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, sehingga para tahanan tetap dapat merasakan kebersamaan dengan orang-orang terdekat meski berada di balik jeruji.
Menurut Budi Prasetyo, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menghormati hak-hak dasar para tahanan.
"Fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi tahanan KPK," ujarnya.
Pelaksanaan ibadah Natal dan kunjungan khusus tersebut juga disebut selaras dengan prinsip pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Prinsip-prinsip itu meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.



















































