Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, Maret 11, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Putri Panjat Tebing Terjadi Sejak 2021 |
PEWARTA.CO.ID — Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (Pelatnas). Peristiwa tersebut diduga menimpa sejumlah atlet putri dan disebut telah berlangsung sejak tahun 2021.
Laporan mengenai kasus tersebut tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Aparat kepolisian kini melakukan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet yang berada di bawah binaannya.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pelecehan seksual hingga persetubuhan yang dilakukan dengan memanfaatkan posisi pelatih.
“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah dalam keterangannya.
Kekerasan seksual berlangsung dari 2021 hingga 2025
Menurut keterangan penyidik, dugaan tindakan tersebut tidak terjadi sekali, melainkan berlangsung dalam rentang waktu cukup lama. Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian diduga terjadi sejak 2021 hingga 2025.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di beberapa lokasi, salah satunya di Asrama Atlet Bekasi yang berada di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara. Selain itu, dugaan peristiwa juga disebut terjadi di sejumlah negara ketika para atlet mengikuti ajang kompetisi internasional.
Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Para korban diketahui merupakan atlet putri panjat tebing yang tergabung dalam Pelatnas.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan berinisial HB. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Head Coach atau kepala pelatih tim panjat tebing Pelatnas. Saat ini, yang bersangkutan disebut telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Sejumlah atlet panjat tebing telah dimintai keterangan
Dalam proses penyelidikan awal, penyidik dari Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Pada 6 Maret 2026, penyidik terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap pelapor berinisial SD serta salah satu atlet yang berinisial PJ.
"Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.
Proses klarifikasi kemudian berlanjut pada 9 Maret 2026. Dalam kesempatan tersebut, penyidik meminta keterangan dari empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.
Para atlet tersebut juga telah diberikan surat pengantar untuk menjalani visum et repertum serta pemeriksaan visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati sebagai bagian dari proses pembuktian.
Nurul Azizah menyebutkan bahwa para korban tidak didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Hal ini karena mereka telah memperoleh pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Bukti tersebut antara lain laporan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya diterima Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026.
Selain itu, terdapat pula dokumen terkait keputusan Pengurus Pusat FPTI mengenai pemusatan latihan nasional tahun 2025, dokumen identitas para pihak, serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor memanfaatkan jabatannya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.
"Kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti untuk memperjelas kronologi kejadian. Langkah yang dilakukan antara lain pemeriksaan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan lokasi kejadian, hingga klarifikasi terhadap saksi maupun terlapor.
“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. Ancaman hukuman tersebut bahkan dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana terjadi di lingkungan pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.



















































