Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, November 11, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono (jas biru). (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kasus viral seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, yang menginjak kitab suci Al-Quran akhirnya berbuntut panjang.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi memecat pelaku berinisial VA dari status kepegawaiannya.
Keputusan pemecatan tersebut diambil setelah tim penegak disiplin ASN menggelar rapat akhir di Kantor Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, mengonfirmasi bahwa tindakan VA telah mencoreng nama baik pemerintah daerah, bahkan mencederai nilai-nilai moral sebagai abdi negara.
"Tindakan yang dilakukan oleh VA telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan juga Negara. Tindakannya tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang ASN yang seyogyanya menjadi panutan dan contoh di tengah masyarakat," ujar Hartono, Senin (10/11/2025).
Menurut Hartono, hasil rapat menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan VA masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Karena itu, Pemkab Kepahiang sepakat menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan dengan hormat terhadap yang bersangkutan.
"VA dipecat dengan status pemecatan dengan hormat, dan bukan atas dasar keinginan sendiri," tegasnya.
Hartono menambahkan, surat keputusan (SK) pemecatan terhadap VA sudah resmi ditandatangani oleh Bupati Kepahiang dan akan segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.
Ia juga menjelaskan, pembacaan keputusan akhir mengenai nasib VA dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan. Hingga kini, belum diketahui alasan mengapa VA tidak hadir dalam rapat pemutusan keputusan tersebut.
Kasus ini sempat memicu kemarahan publik di media sosial, setelah video memperlihatkan aksi VA yang menginjak Al-Quran beredar luas dan menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Pemerintah daerah pun bertindak cepat dengan menindaklanjuti laporan masyarakat dan menegakkan sanksi disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku.



















































