5 mahasiswa Unpam uji pasal santet di MK dan mempersoalkan frasa “memberikan harapan”. Hakim mempertanyakan legal standing mereka.
![]()
Oleh Redaksi PEWARTA
Kamis, September 10, 2026
![]() |
| Hakim Konstitusi Saldi Isra |
PEWARTA.CO.ID — Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya ketentuan yang mengatur perbuatan terkait klaim memiliki kekuatan gaib.
Kelima pemohon mempersoalkan frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP. Mereka menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam proses penegakan hukum.
Para pemohon terdiri atas Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.
Pasal yang mereka uji mengatur seseorang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain yang menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian.
Norma tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Pemohon persoalkan frasa “memberikan harapan”
Dalam pemeriksaan permohonan, para mahasiswa mendalilkan frasa “memberikan harapan” memiliki makna yang dapat ditafsirkan secara luas oleh aparat penegak hukum.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan batas kriminalisasi ditentukan berbeda-beda oleh aparat atau lembaga penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan batas yang terdapat dalam norma undang-undang.
"Kondisi tersebut berpotensi menjadikan batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda berdasarkan masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum, bukan semata-mata berdasar batas dari norma UU," kata pemohon.
Dalil tersebut kemudian mendapat pertanyaan dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, terutama mengenai kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Saldi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan upaya mencegah tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang mengaku mempunyai kekuatan gaib.
"Nah, makanya tadi saya tanya, Anda berlima ini punya kekuatan gaib enggak?" tanya Saldi Isra.
"Tidak, Yang Mulia," jawab para pemohon.
Saldi kemudian mempertanyakan relevansi pasal tersebut dengan kondisi para pemohon apabila mereka tidak memiliki ataupun mengaku mempunyai kekuatan gaib.
"Kalau itu, pasal ini tidak menyangkut Anda. Kecuali Anda punya itu, lalu Anda nanti takut dikriminalisasi," lanjut Saldi Isra.
Hakim soroti legal standing
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Hadi juga menekankan pentingnya legal standing dalam perkara pengujian undang-undang di MK.
Menurut Liliek, para pemohon harus mampu menunjukkan hubungan antara ketentuan yang mereka uji dengan kerugian konstitusional yang dialami.
"Coba tadi ngaku, 'Udah saya dukun, Pak', selesai, Pak Ketua tidak bisa mengelak lagi. Atau mungkin saudara sedang belajar. Jadi harus punya legal standing yang kuat," ujar Liliek.
Pertanyaan para hakim tersebut mengarah pada sejauh mana ketentuan Pasal 252 ayat (1) KUHP benar-benar berdampak terhadap kepentingan konstitusional kelima mahasiswa sebagai pemohon.
Selain legal standing, hakim konstitusi juga memberikan sejumlah saran terhadap permohonan yang diajukan.
Hal yang disoroti mencakup penyusunan posita, hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian pemohon, serta perumusan petitum.
MK beri pilihan kepada pemohon
Setelah pemeriksaan permohonan, MK memberikan kesempatan kepada kelima mahasiswa untuk menentukan langkah berikutnya.
Para pemohon dipersilakan memperbaiki permohonan, menarik perkara, atau tetap melanjutkannya tanpa melakukan perbaikan.
Dengan demikian, proses pengujian frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP masih bergantung pada keputusan para pemohon setelah menerima saran dan nasihat dari majelis hakim konstitusi.



















































