Denny Indrayana Kembali Gugat Hasil Pilpres 2024, Minta Gibran Didiskualifikasi

1 hour ago 5

Denny Indrayana kembali gugat hasil Pilpres 2024 ke MK dan meminta Gibran didiskualifikasi, tetapi tetap mengakui kepemimpinan Prabowo sah.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Kamis, September 10, 2026

Denny Indrayana ajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Denny Indrayana dan kuasa hukum mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 10 September 2026. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon kembali mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.

Permohonan tersebut diajukan pada Kamis (10/9/2026), hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai pemimpin negara Indonesia.

Meski meminta Gibran didiskualifikasi, kubu pemohon tidak mempersoalkan keabsahan Prabowo Subianto sebagai presiden. Mereka menyatakan gugatan hanya diarahkan pada persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengatakan persoalan yang diajukan berkaitan dengan syarat yang dinilai tidak dipenuhi Gibran sejak awal proses pencalonan.

"Kami meminta diskualifikasi hanya terhadap Gibran Rakabuming Raka saja yang memang kami persoalkan bahwa from the beginning tidak memenuhi syarat," tegas Refly Harun di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/9/2026).

Prabowo tetap dianggap sah

Refly menegaskan permohonan tersebut tidak diarahkan untuk membatalkan kedudukan Prabowo sebagai presiden hasil Pilpres 2024.

Menurut dia, apabila permohonan dikabulkan, para pemohon tetap memandang kepemimpinan Prabowo Subianto sebagai presiden sah karena posisi tersebut tidak menjadi bagian yang dipersoalkan dalam gugatan.

"Jadi untuk Presiden Prabowo, karena tidak dipersoalkan dan tidak ada masalahnya, kami menganggap bahwa presidensi beliau tetap sah," lanjut dia.

Persoalan berikutnya adalah mekanisme pengisian posisi wakil presiden apabila Gibran didiskualifikasi. Refly menyebut hal tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia mengusulkan calon pengganti wakil presiden berasal dari dua nama yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Nanti kalau permohonan ini dikabulkan, kita meminta bahwa nanti sidang MPR itu memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan oleh presiden yang sedang menjabat," tandas dia.

Syarat pendidikan Gibran dipersoalkan

Denny Indrayana dan para pemohon menyebut salah satu dasar pengajuan PHPU berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ketentuan yang dipersoalkan merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny menyatakan para pemohon menemukan indikasi awal bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang mereka nilai wajib bagi calon dalam pemilihan presiden.

Para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagaimana yang mereka anggap sebagai persyaratan pencalonan.

"Biar mudah saya jelaskan begini, kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal. Jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden. Sebagai calon saja sudah tidak bisa," jelas Denny.

Siapa saja pemohonnya?

Selain Denny Indrayana, permohonan tersebut diajukan bersama sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

Permohonan PHPU Pemilihan Presiden itu kini diajukan ke MK dengan fokus pada persoalan persyaratan pencalonan Gibran.

Kubu pemohon membedakan persoalan tersebut dari kedudukan Prabowo sebagai presiden. Karena itu, permohonan yang diajukan meminta tindakan terhadap Gibran tanpa mempersoalkan keabsahan kepemimpinan Prabowo Subianto.

Pengajuan perkara pada 10 September 2026 menjadi langkah hukum terbaru Denny Indrayana dan para pemohon dalam mempersoalkan hasil Pilpres 2024, khususnya terkait persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |