65 Orang yang Ditangkap Jelang Demo 27 Agustus Diduga Terafiliasi Kelompok Anarko

4 hours ago 3

Polisi menangkap 65 orang jelang demo DPR yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko dan berencana menunggangi aksi untuk membuat kerusuhan.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Kamis, Agustus 27, 2026

polisi mengamankan puluhan orang jelang aksi demonstrasi di depan gedung dpr
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin

PEWARTA.CO.ID — Polda Metro Jaya menangkap 65 orang menjelang aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Puluhan orang tersebut diduga terafiliasi dengan kelompok anarko dan disebut berencana menunggangi aksi penyampaian pendapat di muka umum untuk melakukan kerusuhan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 63 orang, sedangkan dua orang lainnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan dugaan keterkaitan dengan kelompok anarko muncul berdasarkan pemetaan dan pemantauan aparat terhadap dinamika yang berkembang menjelang demonstrasi.

"Berdasarkan hasil pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko, telah teridentifikasi melakukan konsolidasi yang selanjutnya berkembang akan menunggangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan hari ini," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis.

Polisi periksa dua klaster

Dari 63 orang yang diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penyelidikan dilakukan dengan membagi mereka ke dalam dua klaster. Sebanyak 10 orang masuk klaster pembiayaan dan 53 orang lainnya berada dalam klaster pelaksana.

"Dalam hal ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana," ujar Iman.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menggunakan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 309, Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi sita bensin hingga airsoft gun

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, dan perangkat komunikasi.

Aparat juga menemukan bahan atau benda yang disebut dipersiapkan untuk membuat bom molotov, termasuk tujuh jerigen berisi bensin serta 201 botol kaca berikut sumbu.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |