Basuki ajukan tambahan anggaran IKN Rp2,86 triliun. Purbaya masih menunggu arahan Presiden terkait usulan dana IKN untuk mendukung pembangunan tahap 3
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Juli 16, 2026
![]() |
| Basuki Ajukan Tambahan Anggaran IKN Rp2,86 Triliun, Purbaya Tunggu Arahan Presiden |
PEWARTA.CO.ID — Usulan tambahan anggaran sebesar Rp2,86 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kini belum diterima Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah pun masih menunggu proses pembahasan lebih lanjut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Tambahan anggaran tersebut sebelumnya diajukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono untuk mendukung keberlanjutan pembangunan kawasan pusat pemerintahan baru.
Purbaya belum menerima surat pengajuan
Purbaya mengatakan surat permohonan tambahan pagu anggaran itu belum sampai ke tangannya sehingga belum dapat dipelajari maupun dievaluasi.
Ia menegaskan akan memeriksa seluruh isi usulan tersebut setelah dokumen resmi diterima, dengan tetap mengikuti kebijakan yang ditetapkan Presiden.
"Suratnya belum sampai ke saya, jadi saya belum tahu. Saya akan pelajari seperti apa begitu sampai ke saya. Tapi yang jelas saya akan ikutin petunjuk Pak Presiden tentang anggaran untuk IKN," ujar Purbaya usai menggelar pertemuan bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Purbaya, seluruh rincian kebutuhan anggaran akan dikaji secara menyeluruh sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
Tambahan dana untuk pembangunan IKN tahap ketiga
Sebelumnya, Basuki Hadimuljono mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp2,86 triliun guna mendukung percepatan pembangunan IKN pada tahap ketiga atau batch 3.
Pengajuan tersebut dirancang menggunakan skema kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang berlangsung selama periode 2026 hingga 2028.
Dana yang diajukan akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari pembebasan lahan, pengelolaan aset, hingga pembiayaan pemeliharaan infrastruktur publik yang telah beroperasi di kawasan inti IKN.
Hingga kini, usulan tambahan anggaran tersebut masih menunggu proses lanjutan setelah dokumen resmi diterima oleh Kementerian Keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.



















































