Kementerian ESDM Kembalikan Lebih dari Rp2,3 Triliun ke Kas Negara Usai Audit BPK, Ini Rinciannya

16 hours ago 10

Kementerian ESDM kembalikan lebih dari Rp2,3 triliun ke kas negara usai audit BPK. Simak rincian pengembalian dana, laporan keuangan, dan PNBP ESDM.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Juli 16, 2026

Kementerian ESDM Kembalikan Lebih dari Rp2,3 Triliun ke Kas Negara Usai Audit BPK, Ini Rinciannya
Kementerian ESDM Kembalikan Lebih dari Rp2,3 Triliun ke Kas Negara Usai Audit BPK

PEWARTA.CO.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembalikan dana lebih dari Rp2,3 triliun ke kas negara sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas keuangan di lingkungan Kementerian ESDM setelah menerima sejumlah rekomendasi dari BPK.

Tindak lanjut rekomendasi BPK

Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2026), Wakil Menteri ESDM Yuliot memaparkan perkembangan tindak lanjut atas hasil audit BPK.

"Adapun rincian 91 rekomendasi BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2025 mulai dari 18 rekomendasi sudah ditindaklanjuti, 14 berupa rekomendasi bersifat material, dan 4 merupakan rekomendasi bersifat penyempurnaan prosedur. Sudah dilakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp7,6 miliar rupiah dan 129,01 juta US dolar," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Nilai setoran tersebut terdiri atas Rp7,6 miliar dan 129,01 juta dolar AS. Dengan asumsi kurs Rp18.018 per dolar AS, totalnya mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

Meski terdapat penyetoran dana dalam jumlah besar, laporan keuangan Kementerian ESDM tahun anggaran 2025 tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Capaian tersebut melanjutkan tren positif kementerian dalam delapan tahun terakhir. Hanya pada tahun anggaran 2023 opini BPK sempat turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena persoalan dana kompensasi dan sanksi denda di lingkungan Kementerian ESDM.

Puluhan rekomendasi masih diproses

Selain 18 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti, masih terdapat 73 rekomendasi BPK yang saat ini berada dalam tahap penyelesaian.

Langkah penyelesaiannya meliputi pembenahan administrasi, penyempurnaan regulasi, hingga pembaruan sistem aplikasi. Seluruh proses tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterbitkan.

Untuk meminimalkan temuan serupa di masa mendatang, Kementerian ESDM juga memperkuat sistem pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui digitalisasi yang terintegrasi.

"Sebagai tindak lanjut dan upaya perbaikan atas catatan tersebut, telah diterbitkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan perbaikan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan negara dan penyempurnaan sistem pembayaran terintegrasi melalui SIMBARA," jelas Yuliot.

Realisasi PNBP melampaui target

Di tengah upaya pembenahan tata kelola, pendapatan Kementerian ESDM juga menunjukkan peningkatan.

Sepanjang tahun anggaran 2025, realisasi PNBP mencapai Rp138,4 triliun atau setara 108,56 persen dari target sebesar Rp127,48 triliun.

Sementara hingga 12 Juli 2026, pendapatan yang telah dihimpun mencapai Rp85,58 triliun atau 62,84 persen dari target Rp136,18 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari iuran produksi atau royalti mineral dan batu bara, penjualan hasil tambang, bagian keuntungan bersih IUPK, serta berbagai sumber pendapatan sumber daya alam lainnya.

Belanja dan kondisi keuangan kementerian

Dari sisi pengeluaran, realisasi belanja Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp13,19 triliun atau 91,34 persen dari pagu sebesar Rp14,44 triliun.

Persentase tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai 97,05 persen karena adanya pergeseran komposisi proyek infrastruktur migas tahun jamak dari 2025 ke 2027. Dampaknya, anggaran mengalami devisiasi sebesar Rp1,1 triliun.

Berdasarkan neraca per 31 Desember 2025, total aset Kementerian ESDM tercatat sebesar Rp52,1 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas aset lancar senilai Rp5,3 triliun, aset tetap Rp24,74 triliun, properti investasi Rp105,56 miliar, serta aset lainnya sebesar Rp22,27 triliun yang mencakup wilayah kerja migas, jaminan reklamasi, hingga jaminan eksplorasi tambang.

Di sisi lain, total kewajiban kementerian mencapai Rp15,92 triliun. Rinciannya meliputi kewajiban jangka pendek sebesar Rp1,53 triliun dan kewajiban jangka panjang Rp14,39 triliun.

Sebagian besar kewajiban jangka panjang tersebut dinilai memiliki tingkat risiko keuangan yang rendah karena tidak memengaruhi likuiditas operasional harian kementerian.

Sementara itu, nilai ekuitas Kementerian ESDM hingga akhir 2025 tercatat sebesar Rp36,17 triliun.

Evaluasi rekomendasi yang masih berjalan

Kementerian ESDM juga masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah pelanggaran prosedur yang ditemukan di beberapa direktorat.

"Lalu, ada rekomendasi sedang dalam proses tindak lanjut terdiri dari 33 rekomendasi administrasi, 24 di antaranya berupa surat teguran kepada unit eselon I terkait di lingkungan Kementerian ESDM, 32 rekomendasi prosedur yang akan ditindaklanjuti dengan perbaikan, penyempurnaan regulasi, pembaruan aplikasi, dan verifikasi kurang lebih pada pendapatan mineral dan batu bara. Rekomendasi material berupa klarifikasi bukti pendukung pengeluaran oleh aparat pengawasan intern pemerintah," tutur Yuliot.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |