Kubu Roy Suryo menilai ahli Polda Metro dalam sidang praperadilan tidak menguasai ketentuan UU ITE, terutama soal dokumen elektronik dan alat bukti.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Juli 16, 2026
![]() |
| Kubu Roy Suryo Nilai Ahli Polda Metro di Sidang Praperadilan Tak Kuasai Ketentuan UU ITE |
PEWARTA.CO.ID — Sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka kembali menjadi perhatian. Dalam persidangan tersebut, kubu pemohon menilai ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya belum mampu menjelaskan ketentuan penting dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kritik itu terutama diarahkan pada penjelasan mengenai dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah menurut aturan perundang-undangan.
Roy Suryo pertanyakan pemahaman ahli soal dokumen elektronik
Roy Suryo menilai ahli yang dihadirkan pihak termohon tidak dapat menjelaskan makna dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE.
"Ketika saya mendengar keterangan ahli yang dihadirkan termohon, mohon maaf, beliau tidak bisa menerangkan dokumen elektronik itu apa. Padahal, sebagai ahli hukum minimal harus bisa menjelaskan Pasal 5 ayat (1) UU ITE," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Roy mengatakan dirinya memahami substansi UU ITE karena pernah ikut terlibat dalam penyusunan naskah akademik sebelum regulasi tersebut disahkan pada 2008.
Menurutnya, Pasal 5 ayat (1) telah menegaskan bahwa data elektronik, dokumen elektronik, beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
"Data dan dokumen elektronik berikut hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dokumen itu tidak hanya bisa dicetak, tetapi juga harus dapat diakses secara langsung dan diverifikasi dalam kondisi yang dapat disaksikan pihak lain," katanya.
Singgung salinan digital ijazah yang pernah diajukan
Roy juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sidang praperadilan sebelumnya. Saat itu, kata dia, pihaknya telah memperlihatkan salinan digital ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang diunggah oleh Dian Sandi.
Menurut Roy, dokumen elektronik tersebut hingga kini masih dapat diakses oleh masyarakat sehingga seharusnya bisa dijelaskan dalam persidangan.
"Dokumen elektronik itu justru tidak bisa dijelaskan oleh ahli tadi. Ini fatal karena definisinya sudah sangat jelas dalam UU ITE," ujarnya.
Refly Harun nilai bukti belum memenuhi kualitas penerapan pasal
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, turut menyoroti keterangan ahli yang diajukan Polda Metro Jaya. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan justru memperkuat argumentasi pihak pemohon.
Ia berpendapat penyidik belum dapat menunjukkan alat bukti yang memiliki kualitas memadai untuk menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terhadap Roy Suryo.
"Kami melihat penerapan Pasal 32 ayat (1) ini tidak dilakukan secara hati-hati. Sampai persidangan hari ini, termohon belum mampu menunjukkan bukti seperti apa yang memiliki kualitas untuk menggunakan pasal tersebut," kata Refly.
Refly menilai ahli dari pihak termohon hanya menguraikan aspek normatif hukum acara pidana. Namun, menurutnya, penjelasan itu belum menyentuh secara spesifik penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam perkara yang sedang diuji melalui praperadilan.
Pertanyakan objek alat bukti dalam perkara
Selain itu, Refly mempertanyakan objek yang sebenarnya dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut.
Ia menilai masih terdapat pertanyaan mengenai apakah alat bukti yang dimaksud berupa dokumen elektronik dalam bentuk salinan ijazah yang beredar di internet atau ijazah fisik milik mantan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya pernah diperlihatkan kepada penyidik.
"Yang menjadi pertanyaan, sebenarnya bukti pokok yang digunakan itu apa? Apakah dokumen elektronik berupa salinan ijazah yang diunggah di internet atau ijazah fisik milik Pak Jokowi yang pernah diperlihatkan penyidik. Terlepas dari praperadilan, kami melihat ada dugaan error in objecto, tetapi itu nanti akan dibahas dalam pokok perkara," pungkasnya.



















































