Kejagung belum menahan Febrie Adriansyah. Eks Jampidsus itu disebut kooperatif dan dicekal usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi serta TPPU.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Juli 16, 2026
![]() |
| Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya |
PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meski status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak Kejagung menilai belum ada alasan yang mengharuskan penyidik mengambil langkah penahanan terhadap Febrie pada tahap penyidikan saat ini.
Kejagung yakin barang bukti tidak akan dihilangkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya meyakini Febrie tidak akan melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum, termasuk menghilangkan barang bukti.
"Enggak (merusak barang bukti), kita yakin."
Pernyataan tersebut disampaikan Anang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Selain itu, Kejagung juga menilai Febrie akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung dan memenuhi setiap panggilan yang dilayangkan penyidik.
"Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia."
Anang menambahkan, Febrie diketahui masih berada di Indonesia. Ia juga telah dikenai pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga keberadaannya dapat dipastikan tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Tiga Sprindik baru diterbitkan
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Menurut Anang, penerbitan tiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Ketiga penyidikan itu masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.
Tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior.
Anang menjelaskan mayoritas anggota tim itu memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia memastikan seluruh anggota tim memiliki kompetensi dalam menangani perkara tersebut dan tidak menunjukkan penolakan maupun resistensi terhadap proses penyidikan yang melibatkan Febrie Adriansyah.



















































