Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Desember 25, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Dua Pemeran Video Asusila Viral di Balangan Ditangkap Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara. (Foto: Dok. SPIT Humas Polri) |
PEWARTA.CO.ID — Kepolisian Resor (Polres) Balangan berhasil mengungkap dan mengamankan dua pria yang diduga menjadi pemeran utama dalam video asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan media sosial. Keduanya kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat hingga 12 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah aparat menerima banyak laporan serta keluhan masyarakat terkait beredarnya video tidak senonoh yang dinilai meresahkan. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Polres Balangan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menyampaikan, video asusila tersebut sejatinya direkam jauh sebelum viral di ruang publik digital. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025).
“Video ini baru viral di media sosial pada 12 Desember 2025, meskipun dibuat sekitar pertengahan tahun lalu,” ungkap AKBP Yulianor didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi.
Menurut hasil penyelidikan polisi, pembuatan video dilakukan pada rentang Mei hingga Juni 2024. Lokasi perekaman berada di sebuah kamar pribadi yang terletak di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Identitas tersangka dan barang bukti
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Mereka masing-masing berinisial MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, serta HY (27), warga Desa Murung Ilung.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan langsung dengan video viral tersebut. Barang bukti itu meliputi dua unit ponsel, yakni iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam, serta beberapa properti yang terlihat jelas dalam video.
“Barang-barang ini sangat identik dengan latar belakang dalam video viral tersebut,” jelas Kapolres.
Libatkan MUI, Kemenag, dan Dinkes
Dalam penanganan perkara ini, Polres Balangan tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum. Aparat turut menggandeng sejumlah pihak lintas sektor, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kolaborasi tersebut dilakukan untuk meminimalisasi dampak sosial, moral, dan kesehatan yang ditimbulkan akibat beredarnya konten pornografi di tengah masyarakat.
“Kehadiran pihak Kemenag, MUI, dan Dinkes adalah bentuk sinergi kami untuk menyikapi dampak sosial serta moral yang muncul di tengah masyarakat akibat kasus ini,” tegas Yulianor Abdi.
Langkah ini dinilai penting karena kasus pornografi tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga bersinggungan dengan nilai agama, etika sosial, serta kesehatan mental publik.
Terancam hukuman berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi. Penyidik menilai keduanya memenuhi unsur pidana karena secara sadar memproduksi dan menyediakan konten pornografi.
“Penyidik menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. Polisi mendalami bagaimana video yang awalnya bersifat pribadi tersebut dapat bocor dan tersebar luas hingga viral di berbagai platform media sosial. Aparat juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam penyebaran konten tersebut.



















































