Kasus hafalan Ad-Duha berhadiah miras di Ancol kini ditangani Polda Metro Jaya setelah dua orang ditangkap.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Agustus 13, 2026
![]() |
| Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus challenge hafalan Ad-Duha berhadiah minuman keras di Ancol. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pengusutan kasus dugaan penistaan agama dalam challenge hafalan surat Ad-Duha berhadiah minuman keras (miras) di Festival Musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, kini ditangani Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sebelum dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pelimpahan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (13/8/2026).
“Iya ditangani Ditreskrimum PMJ,” kata Budi.
Namun, Budi belum menjelaskan lebih jauh mengenai mekanisme penyidikan setelah perkara tersebut berada di tingkat Polda Metro Jaya.
Pelimpahan dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Utara lebih dulu mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
BACA JUGA!
Polisi Selidiki Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik The Sounds Project Ancol
Dua orang diamankan polisi
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito sebelumnya mengungkapkan bahwa dua orang telah ditangkap, masing-masing perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E.
Keduanya diamankan terkait dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan challenge hafalan surat Ad-Duha berhadiah miras tersebut.
"Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," ujar Oki kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Meski telah mengamankan R dan E, polisi belum mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut. Oki menyebut proses pengembangan masih berlangsung dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat juga belum ditutup.
BACA JUGA!
Buntut Tantangan Hafalan Surat Ad-Duha Berhadiah Miras, Polisi Tangkap 2 Orang
Polisi tentukan status perkara
Setelah penangkapan, penyidik Polres Metro Jakarta Utara berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan peningkatan menjadi proses penyidikan," ujar Oki.
Kini, penanganan perkara telah beralih ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penyidikan setelah pelimpahan tersebut.



















































