Pengacara Dokter Tifa Sebut Jaksa Tak Punya Dasar Perbaiki Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

7 hours ago 9

Pengacara Dokter Tifa menilai jaksa tak punya dasar memperbaiki dakwaan kasus ijazah Jokowi tanpa perintah hakim.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Agustus 13, 2026

pengacara dokter tifa wirawan adnan usai sidang praperadilan
Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menyampaikan tanggapan usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Tim pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma menilai jaksa tidak memiliki dasar untuk memperbaiki dan memasukkan kembali surat dakwaan dalam perkara ijazah mantan Presiden Joko Widodo tanpa adanya perintah hakim.

Pernyataan itu disampaikan pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan, setelah mendengarkan jawaban tim jaksa Kejati Jakarta dalam sidang praperadilan mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Wirawan mengatakan pihaknya mempertanyakan kepada jaksa mengenai keberadaan perintah dari hakim PN Jakarta Timur yang memberikan kesempatan untuk memperbaiki serta memasukkan kembali surat dakwaan.

"Kami tanyakan di dalam peradilan ini dan tidak mampu dijawab saudara Penuntut Umum, yaitu apakah ada hakim memberikan kesempatan pada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan memasukkan kembali (surat dakwaan)? Tidak ada," ujar Wirawan kepada wartawan.

Perdebatan soal dasar perbaikan dakwaan

Menurut Wirawan, jaksa menggunakan Pasal 75 ayat (4) sebagai dasar dalam memperbaiki surat dakwaan perkara yang menjerat Dokter Tifa.

Namun, ia menyebut ketentuan tersebut tidak tercantum dalam pertimbangan hakim pada putusan sela yang akhirnya mengabulkan eksepsi pihaknya.

"Di dalam putusan sela tidak ada itu. Karena itulah makanya enggak berani disinggung-singgung Penuntut Umum (dalam jawabannya) karena memang tidak pernah ada itu. Karena itu, memasukkan kembali (surat dakwaan) menjadi tidak ada dasar hukumnya," tuturnya.

Persoalan lain yang dipersoalkan pihak Dokter Tifa berkaitan dengan dalil jaksa bahwa masalah redaksional hingga penuntutan bukan bagian dari objek praperadilan.

Wirawan membantah pandangan tersebut dengan merujuk Pasal 1 angka 15 KUHAP. Menurut dia, ketentuan itu menyatakan penuntutan termasuk dalam ranah praperadilan.

"Ayat 15 Pasal 1, itu dinyatakan penuntutan itu termasuk ranah praperadilan. Jadi banyak yang tidak sesuai (aturan dalam dalil jaksa). Dia (jaksa) tidak mendasarkan pada putusan hakim, yang mana hakim merujuk jaksa ke Pasal 206 tentang banding, 206 saat melawan putusan sela melalui banding," paparnya.

Pengacara tetap pada dalil praperadilan

Setelah jaksa memberikan jawaban dalam persidangan, kubu Dokter Tifa menyampaikan replik secara lisan.

Wirawan mengatakan pihaknya tetap berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat memperbaiki surat dakwaan secara langsung tanpa adanya nasihat atau perintah dari hakim.

"Pada pokoknya kami tetap pada dalil kami, apakah benar Penuntut Umum mempunyai hak untuk langsung memperbaiki surat dakwaan tanpa adanya nasihat atau perintah dari hakim karena yang diberikan wewenang oleh undang-undang itu hakim," jelasnya.

Dalam pandangan tim Dokter Tifa, langkah yang semestinya ditempuh jaksa berkaitan dengan putusan sela adalah mengajukan banding, bukan langsung memperbaiki surat dakwaan.

Persoalkan pemanggilan sidang

Selain memperdebatkan kewenangan jaksa dalam memperbaiki dakwaan, Wirawan juga mempersoalkan pemanggilan terhadap Dokter Tifa untuk menghadiri sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur pada Kamis (13/8/2026).

Ia menilai pemanggilan tersebut dilakukan secara tidak sah karena surat panggilan dibuat pada 10 Agustus 2026.

Menurut Wirawan, KUHAP mengatur bahwa pemanggilan untuk persidangan seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum sidang digelar.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |