Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada 6 perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare lahan di tiga provinsi Kalimantan.
![]()
Oleh Redaksi PEWARTA
Selasa, Agustus 25, 2026
![]() |
| Petugas melakukan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di kawasan hutan. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mencakup total 1.511,55 hektare di Kalimantan.
Enam perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Daftar perusahaan yang dikenai sanksi
Empat perusahaan yang berada di Kalimantan Barat terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT WEL mencatat areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di kawasan yang dikelolanya.
"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan," kata Dwi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Menurut Dwi, sanksi administratif ditujukan untuk mendorong perusahaan melakukan perbaikan dan pemulihan serta memenuhi kewajibannya. Jika pengawasan menemukan unsur pidana, penanganannya dapat dilanjutkan melalui proses pidana.
Kewajiban perusahaan setelah disanksi
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menjelaskan Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan menjalankan tindakan perbaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Perusahaan antara lain harus membenahi sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan areal yang terdampak. Kemenhut akan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan kewajiban tersebut.
Pengawasan juga mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.
Untuk lahan yang terdampak, perusahaan dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi. Pada ekosistem gambut, pemulihan juga mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
PT MPK mendapat sanksi lebih berat
PT MPK mendapat perlakuan berbeda karena kebakaran di arealnya disebut terjadi secara luas dan berulang. Atas kondisi tersebut, Kemenhut membekukan perizinan berusaha perusahaan sekaligus menerapkan Paksaan Pemerintah.
Jika kewajiban yang ditetapkan tidak dipenuhi, sanksi terhadap PT MPK dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.
Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya menjalani pemeriksaan langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara penanganan PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Kemenhut menegaskan pengawasan terhadap pemegang izin akan terus dilakukan, terutama selama periode rawan karhutla. Pemerintah juga membuka kemungkinan penggunaan instrumen administratif, pidana, maupun perdata apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian yang dapat dimintai pertanggungjawaban.



















































