Korban Dugaan TPKS Betrand Peto Klaim Diteror Influencer Lewat Medsos

6 hours ago 4

Korban dugaan TPKS Betrand Peto mengaku diteror lewat media sosial, sementara kuasa hukum menduga ada influencer yang arahkan warganet.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Jumat, September 18, 2026

korban dugaan TPKS Betrand Peto diteror lewat media sosial
Kuasa hukum ANW mengungkap dugaan teror dan penyebaran identitas korban setelah perkara Betrand Peto mencuat di media sosial. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — ANW, korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melaporkan Betrand Peto, menjalani tes psikologi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada 17 September 2026.

Pemeriksaan tersebut berlangsung setelah ANW disebut menerima teror dan cyberbullying di media sosial hingga informasi mengenai dirinya, termasuk tempat kerja dan lokasi tempat tinggal, tersebar ke publik.

Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, mengatakan ancaman juga dikirimkan melalui pesan Instagram. Bukti percakapan yang berisi penghinaan terhadap kliennya telah diserahkan kepada LPSK.

“Isi chatnya berisi penghinaan. Bilang klien kami perempuan tidak benar dan sebagainya. Bukti-bukti chat dari pelaku sudah kami serahkan ke LPSK,” ujar Thulus saat ditemui awak media di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada 17 September 2026.

Diduga ada influencer yang arahkan warganet

Thulus mengatakan dugaan teror tersebut tidak hanya berasal dari akun anonim. Tim kuasa hukum menduga terdapat oknum content creator atau influencer yang ikut mengarahkan warganet untuk mencari keberadaan ANW.

Menurut Thulus, pihak yang dimaksud tidak menyebut nama korban secara langsung. Namun, ia disebut membagikan petunjuk mengenai ciri-ciri tempat tinggal yang dinilai mengarah kepada kliennya.

“Memang tak secara langsung sebut nama. Tapi oknum ini menggiring warganet dengan ngespill ciri-ciri yang mengarah pada klien kami. Ini yang menurut kami jauh lebih berbahaya, seakan ada penggiringan opini untuk mengungkap identitas pribadi klien kami.”

Kuasa hukum menilai penyebaran informasi secara tersirat tersebut dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan korban. Dugaan keterlibatan pihak lain itu kini disampaikan bersamaan dengan bukti serangan digital yang telah diberikan kepada LPSK.

Kuasa hukum soroti victim blaming

Thulus juga menyoroti perlakuan terhadap ANW di ruang digital yang dinilainya sebagai victim blaming. Ia meminta masyarakat tidak menyudutkan korban yang telah memilih menyelesaikan perkara melalui jalur hukum resmi.

“Ini yang kami selalu tekankan: jangan biarkan korban, yang merupakan perempuan dan masuk kelompok rentan, menjadi korban dua kali. Dia telah menjadi korban atas peristiwa yang tidak diinginkannya, kemudian disalahkan masyarakat lagi,” tuturnya.

ANW kini menjalani proses pendampingan melalui pemeriksaan psikologi di LPSK. Sementara itu, kuasa hukumnya terus menyoroti penyebaran identitas pribadi serta dugaan pengarahan warganet yang dinilai dapat memperburuk tekanan terhadap korban.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |