Mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh dan Pria 22 Tahun Diperiksa Terkait Dugaan Liwath

4 hours ago 10

Mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh dan pria 22 tahun diperiksa terkait dugaan liwath setelah diamankan Satpol PP dan WH.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Kamis, September 17, 2026

mantan kepala inspektorat banda aceh diperiksa terkait dugaan liwath
Mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD dan pria berinisial AM diperiksa terkait dugaan pelanggaran syariat Islam. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Mantan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (52) dan seorang pria berinisial AM (22) diperiksa Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terkait dugaan pelanggaran syariat Islam yang dikaitkan dengan jarimah liwath.

Keduanya diamankan warga dan petugas di Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja. Penindakan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah informasinya beredar di berbagai platform media sosial.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh M. Rizal mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Melakukan pemberkasan dan lain-lain juga sedang dikumpulkan juga bukti pendukung terkait dengan yang sedang terjadi. Pasalnya 41 Qanun tentang hukum zina (liwat)," kata M. Rizal, Rabu (16/9/2026).

Pemeriksaan masih berlangsung

M. Rizal menegaskan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.

Dalam perkara ini, FD dan AM belum dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Status keduanya masih dalam proses pemeriksaan dan penanganan hukum.

Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan perbuatan sesama jenis yang dalam hukum jinayat Aceh dikenal sebagai jarimah liwath. Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan tercatat berstatus berlaku pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Aceh.

Ancaman uqubat dalam qanun

Berdasarkan ketentuan yang disebut dalam naskah sumber, jarimah liwath memiliki ancaman uqubat berupa cambuk paling banyak 100 kali, denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.

Ketentuan tersebut merupakan batas maksimal ancaman dan bukan berarti setiap orang yang diperiksa otomatis akan menerima hukuman tersebut.

Penentuan bersalah atau tidaknya FD dan AM tetap bergantung pada proses penyidikan serta tahapan hukum berikutnya.

Berawal dari informasi di media sosial

Perkara ini turut menjadi sorotan publik setelah informasi mengenai penindakan terhadap FD dan AM menyebar melalui media sosial di Aceh.

Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kini masih melanjutkan proses pemeriksaan serta pengumpulan bukti pendukung sebelum menentukan tindak lanjut terhadap perkara tersebut.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |