Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, November 11, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran Pemprov dan Barang Bukti Elektronik |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Setelah menetapkan sang gubernur bersama dua pejabat lain sebagai tersangka, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa (11/11/2025).
Menurut Budi, dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemerintah Provinsi Riau,” jelasnya.
Selain melakukan penyitaan dokumen, KPK juga meminta keterangan tambahan dari Sekretaris Daerah Provinsi Riau serta Kepala Bagian Protokol sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Langkah hukum sesuai prosedur
Budi menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan merupakan bagian dari upaya paksa untuk mengamankan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa untuk menemukan dan mengamankan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tambahnya.
PERLU ANDA BACA JUGA!
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Sita CCTV hingga Dokumen Penting
Tiga tersangka resmi ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di Riau pada Senin (3/11/2025).
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Meski KPK belum merinci total nilai transaksi yang terjadi, penggeledahan tersebut diyakini menjadi kunci pembuktian dalam kasus yang menyeret nama kepala daerah itu.
Pasal yang dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penetapan ini, KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Lembaga antikorupsi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aliran dana serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara ini.



















































