Redaksi Pewarta.co.id
Senin, November 10, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Insentif Bebas Denda Pajak Kendaraan Resmi Berlaku Mulai 10 November 2025, Bayar Sekarang! |
PEWARTA.CO.ID — Kabar menggembirakan datang bagi para pemilik kendaraan di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak.
Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir soal denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut resmi berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
Sistem penghapusan denda otomatis
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administratif kali ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan manual.
“Dalam program ini, penghapusan dilakukan secara jabatan, artinya sistem Bapenda akan otomatis menghapus bunga keterlambatan saat Wajib Pajak melunasi pokok pajaknya,” katanya.
Morris menambahkan, sistem otomatis ini membuat proses pembayaran pajak jauh lebih mudah dan cepat. Wajib pajak cukup membayar seperti biasa tanpa harus datang ke kantor Samsat atau membuat surat permohonan.
“Cukup bayar pajak kendaraan seperti biasa, dan sanksi bunga akan langsung hilang dari tagihan,” tuturnya.
Dengan begitu, masyarakat kini bisa menikmati proses pembayaran pajak kendaraan yang lebih praktis, efisien, dan bebas repot.
Berlaku untuk semua pemilik kendaraan di Jakarta
Program ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Wajib pajak cukup melakukan pembayaran pajak kendaraan antara 10 November hingga 31 Desember 2025 untuk mendapatkan penghapusan denda secara otomatis.
Selama periode tersebut, sistem Bapenda akan langsung menyesuaikan nominal pembayaran tanpa ada tambahan bunga keterlambatan. Tidak ada prosedur khusus atau langkah tambahan yang harus dilakukan oleh wajib pajak.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk membantu masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
Dorong kepatuhan pajak dan optimalkan pendapatan daerah
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Langkah ini diharapkan dapat memperlancar penerimaan pajak daerah sekaligus memperkuat kontribusi masyarakat terhadap pembangunan ibu kota.
“Dengan kata lain, Pemprov DKI berupaya menciptakan sistem perpajakan yang ramah, mudah diakses, dan tidak menimbulkan kekhawatiran tambahan bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui program bebas denda ini, Pemprov DKI ingin memastikan bahwa pembayaran pajak bukanlah beban, melainkan bagian dari partisipasi warga untuk memajukan Jakarta.
Berlaku 10 November hingga 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku program berakhir pada 31 Desember 2025.
Dengan melunasi pajak kendaraan tepat waktu, warga tidak hanya terbebas dari sanksi bunga keterlambatan, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota serta peningkatan layanan publik.
Program ini juga diharapkan bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih sadar pajak, sekaligus membantu menggerakkan roda ekonomi daerah.
Jadi, jangan tunda hingga akhir tahun. Bayar pajak kendaraan Anda mulai 10 November 2025 dan nikmati bebas denda pajak kendaraan.



















































