KPK OTT di Jakarta Utara, Delapan Orang Diamankan Bersama Barang Bukti Uang Tunai

3 days ago 17

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Sabtu, Januari 10, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

KPK OTT di Jakarta Utara, Delapan Orang Diamankan Bersama Barang Bukti Uang Tunai
KPK OTT di Jakarta Utara, Delapan Orang Diamankan Bersama Barang Bukti Uang Tunai

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara.

Operasi tersebut berlangsung secara tertutup dan menjadi perhatian publik setelah dikonfirmasi langsung oleh pihak KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan lembaganya di kawasan Jakarta. Ia menyampaikan informasi tersebut melalui keterangan tertulis pada Sabtu (10/1/2026).

“Konfirmasi, ada kegiatan di lapangan di wilayah Jakarta,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026).

MASIH TERKAIT!

OTT KPK di Jakarta Utara Bongkar Dugaan Suap Pengurangan Pajak

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi. Total ada delapan orang yang berhasil diamankan dalam OTT tersebut.

Selain menangkap para terduga pelaku, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai. Hal ini menegaskan adanya dugaan transaksi yang berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujarnya.

Budi menambahkan, seluruh pihak yang diamankan saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif guna pendalaman perkara serta penentuan status hukum masing-masing.

KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan apakah para pihak tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang diamankan maupun detail kasus yang melatarbelakangi OTT di Jakarta Utara tersebut.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |