Kemenhub Bekukan Izin Operasi PO Cahaya Trans Usai Kecelakaan Maut di Tol Krapyak Tewaskan 16 Penumpang

1 day ago 16

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Januari 06, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Kemenhub Bekukan Izin Operasi PO Cahaya Trans Usai Kecelakaan Maut di Tol Krapyak Tewaskan 16 Penumpang
Kemenhub Bekukan Izin Operasi PO Cahaya Trans Usai Kecelakaan Maut di Tol Krapyak Tewaskan 16 Penumpang

PEWARTA.CO.ID — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) Cahaya Trans.

Izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi resmi dibekukan menyusul kecelakaan maut di Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah.

Sanksi pembekuan izin tersebut diberikan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan angkutan umum yang dilakukan perusahaan.

Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas insiden kecelakaan bus Cahaya Trans yang menelan banyak korban jiwa.

Berlaku 12 bulan berdasarkan SK Dirjen

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembekuan izin operasional berlaku selama 12 bulan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” ujar Aan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Tak hanya itu, PT Cahaya Wisata Transportasi juga diwajibkan menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Penerapan sistem ini harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak izin usaha terbaru diterbitkan.

SEBELUMNYA DIBERITAKAN!

Bus PO Cahaya Trans Terguling di Exit Tol Krapyak Semarang, 15 Penumpang Meninggal Dunia

Wajib perbaiki pelanggaran dan lapor ke Kemenhub

Aan menegaskan, perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas pelanggaran yang telah dilakukan, termasuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola operasional armada.

“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegasnya.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Kemenhub akan meningkatkan sanksi menjadi pencabutan izin penyelenggaraan. Pencabutan tersebut mencakup perizinan usaha angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) maupun bus pariwisata.

Daftar pelanggaran yang ditemukan

Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, Ditjen Perhubungan Darat menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan PO Cahaya Trans.

Di antaranya adalah tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan dalam izin yang dimiliki.

“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” terang Dirjen Aan.

MASIH TERKAIT!

Polisi Ungkap Identitas Lengkap Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang

Kronologi kecelakaan maut di Tol Krapyak

Sebagaimana diketahui, kecelakaan tragis melibatkan bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV terjadi di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, pada 22 Desember 2025. Bus diduga kehilangan kendali saat melintasi jalan menikung hingga oleng dan terguling ke sisi kanan.

Peristiwa tersebut mengakibatkan 16 penumpang meninggal dunia dan 12 orang lainnya mengalami luka-luka, menjadikannya salah satu kecelakaan bus terparah di akhir 2025.

Kemenhub menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan angkutan umum yang melanggar aturan keselamatan dan perizinan.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” pungkas Aan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |