Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Terkait Laporan Doktif, Polda Metro Ungkap Jadwal Pemeriksaan

1 day ago 16

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Januari 06, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Terkait Laporan Doktif, Polda Metro Ungkap Jadwal Pemeriksaan
Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Terkait Laporan Doktif, Polda Metro Ungkap Jadwal Pemeriksaan

PEWARTA.CO.ID — Dokter sekaligus figur publik Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan dr Samira Farahnaz, yang dikenal luas dengan sebutan Dokter Detektif atau Doktif, terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang produk dan treatment kecantikan.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan dua sosok yang sama-sama dikenal di dunia kesehatan dan media sosial.

Perselisihan keduanya sebelumnya kerap mencuat ke ruang publik sebelum akhirnya bergulir ke ranah hukum.

Penetapan tersangka Richard Lee

Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan itu merujuk pada laporan polisi bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya yang dibuat pada 2 Desember 2024.

Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, membenarkan status hukum tersebut.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci hasil penyidikan terkait dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Richard Lee. Proses hukum masih terus berjalan dan berada dalam tahap pendalaman materi perkara.

Jadwal pemeriksaan dan penundaan

Berdasarkan keterangan kepolisian, Richard Lee sejatinya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, agenda tersebut belum terlaksana.

Reonald menjelaskan, pemeriksaan ditunda karena Richard Lee mengajukan permohonan penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ujarnya.

Polisi memastikan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku apabila Richard Lee kembali tidak memenuhi panggilan penyidik setelah batas waktu yang ditentukan.

Awal mula konflik Richard Lee dan Doktif

Perkara ini berawal dari konflik antara Richard Lee dan Doktif yang berkaitan dengan perbedaan pandangan soal obat serta treatment kecantikan.

Perseteruan tersebut kemudian meluas, tidak hanya di media sosial, tetapi juga berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum.

Laporan Doktif terhadap Richard Lee akhirnya berbuah penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Sementara itu, konflik hukum di antara keduanya tidak berhenti di satu perkara saja.

Doktif juga berstatus tersangka

Di sisi lain, Doktif sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik.

Kasus tersebut dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan merupakan laporan yang diajukan oleh Richard Lee.

Dengan kedua belah pihak kini sama-sama berstatus tersangka dalam perkara berbeda, konflik hukum antara Richard Lee dan Doktif diperkirakan masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik hingga proses peradilan menemukan kejelasan hukum.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |