Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Kasus Chromebook Resmi Disidangkan

2 days ago 15

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Senin, Januari 05, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Kasus Chromebook Resmi Disidangkan
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Kasus Chromebook Resmi Disidangkan

PEWARTA.CO.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa membeberkan rincian kerugian negara yang timbul dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Rincian kerugian negara capai Rp2,1 triliun

Jaksa menyebutkan, total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).

Kerugian terbesar berasal dari pengadaan Chromebook yang dinilai mengalami kemahalan harga. Nilainya mencapai Rp1,5 triliun lebih atau tepatnya Rp1.567.888.662.716,74.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Selain itu, jaksa juga menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata. Akibatnya, negara kembali dirugikan hingga USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar, berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

SEMENTARA ITU...

Ojol Datangi PN Jakpus, Suarakan Dukungan Moral untuk Nadiem Makarim Jelang Sidang Perdana

Diduga dilakukan bersama sejumlah pejabat

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan tersebut tidak dilakukan sendirian. Nadiem diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), serta Jurist Tan.

Jaksa menilai, rangkaian perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan sistematis dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan nasional.

Empat dugaan perbuatan melawan hukum

Dalam surat dakwaan, jaksa merinci setidaknya empat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Nadiem dan pihak-pihak terkait.

Pertama, pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Kedua, penyusunan kajian dan analisis kebutuhan TIK disebut diarahkan secara spesifik pada penggunaan Chromebook dan CDM tanpa didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Kondisi ini disebut menyebabkan kegagalan implementasi, terutama di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).

Ketiga, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 untuk Direktorat SD dilakukan tanpa survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penganggaran tahun 2021 dan 2022.

Keempat, pengadaan Chromebook melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada periode 2020–2022 dilakukan tanpa evaluasi harga serta tanpa referensi harga yang memadai.

Terancam pasal korupsi

Atas perbuatannya, jaksa menilai Nadiem dan para terdakwa lain melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, baik dilakukan sendiri maupun secara bersama-sama dengan pihak lain.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama mantan menteri sekaligus figur publik ternama dalam salah satu kasus dugaan korupsi terbesar di sektor pendidikan nasional. Sidang selanjutnya akan menentukan arah pembuktian dan nasib hukum para terdakwa.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |