Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas, Kapolri Pastikan Kasus Diusut Transparan

7 hours ago 9

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Sabtu, Februari 21, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas, Kapolri Pastikan Kasus Diusut Transparan
Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas, Kapolri Pastikan Kasus Diusut Transparan

PEWARTA.CO.ID — Dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Brimob hingga menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia di Maluku menjadi sorotan publik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan proses hukum terhadap oknum tersebut akan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.

Anggota Brimob berinisial Bripda MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Penetapan status hukum ini dilakukan oleh Polda Maluku setelah dilakukan serangkaian penyelidikan awal.

Kapolri menegaskan bahwa institusinya tidak akan menutup-nutupi perkara yang mencoreng nama kepolisian itu. Ia memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Kapolri tekankan proses terbuka

Saat ditemui di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2026), Kapolri menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan proses hukum.

"Saya kira hal seperti itu kita transparan," kata Sigit di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2026).

Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah berjalan sesuai prosedur. Penanganan perkara kini berada di tingkat Polres dan mendapatkan asistensi langsung dari Polda setempat guna memastikan objektivitas dan ketelitian dalam proses penyelidikan.

"Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda saat ini sedang berjalan," ujar Sigit.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait potensi intervensi atau perlakuan istimewa terhadap aparat yang terlibat kasus pidana.

Resmi jadi tersangka

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan bahwa Bripda MS telah menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Langkah penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum oknum anggota Brimob tersebut.

Selain proses pidana, Bripda MS juga menghadapi pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia telah diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses tersebut.

"Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku," ujarnya.

Proses hukum dan kode etik berjalan paralel

Penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada aspek pidana, tetapi juga menyentuh ranah etik dan disiplin internal kepolisian.

Pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menjadi bagian penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang.

Langkah simultan antara proses pidana dan sidang etik dinilai sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menjaga integritas dan akuntabilitas.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang tengah berlangsung. Komitmen Kapolri untuk membuka proses hukum secara transparan menjadi perhatian utama, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dan berdampak pada hilangnya nyawa seorang pelajar.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |