Apakah Semua Pinjol Punya DC Lapangan? Ini Penjelasan Lengkap dan Daftar Fintech yang Masih Gunakan Penagih Langsung

4 hours ago 4
Apakah Semua Pinjol Punya DC Lapangan? Ini Penjelasan Lengkap dan Daftar Fintech yang Masih Gunakan Penagih Langsung
Ilustrasi. Petugas penagih utang mendatangi nasabah. (Dok. Pewarta)

PEWARTA.CO.ID — Belakangan ini, banyak pengguna layanan pinjaman online atau pinjol mulai mempertanyakan apakah semua pinjol punya DC lapangan, atau debt collector yang bertugas menagih langsung ke rumah debitur.

Pertanyaan ini muncul karena semakin seringnya beredar cerita tentang kedatangan penagih dari berbagai perusahaan fintech, terutama saat nasabah mengalami keterlambatan pembayaran.

Di sisi lain, beberapa pengguna juga mengaku hanya dihubungi secara digital tanpa ada kunjungan langsung. Fenomena ini menimbulkan kebingungan mengenai perbedaan sistem penagihan yang diterapkan tiap perusahaan pinjaman online.

Seiring berkembangnya industri fintech di Indonesia, pola penagihan utang pun ikut berubah. Tidak semua pinjol kini menggunakan metode penagihan langsung lewat DC lapangan.

Sebagian besar fintech resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru beralih ke sistem penagihan digital atau jarak jauh. Namun, masih ada beberapa pinjol yang mempertahankan keberadaan DC pinjol untuk menghadapi kasus penunggakan berat atau ketika debitur sudah tidak bisa dihubungi sama sekali melalui jalur komunikasi daring.

Bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjol, memahami perbedaan antara DC pinjol lapangan dan sistem penagihan digital menjadi hal penting agar tidak salah menafsirkan prosedur penagihan.

Pasalnya, banyak pengguna yang masih panik ketika mendengar istilah “DC lapangan”, padahal tidak semua fintech memiliki kebijakan mengirim penagih ke alamat debitur.

Untuk memperjelas regulasi ini, berikut penjelasan lengkap terkait apakah semua pinjol punya DC lapangan, bagaimana cara kerja penagihan, serta menyajikan daftar fintech yang diketahui masih menggunakan DC lapangan dalam praktik penagihan mereka.

Memahami arti dan fungsi DC pinjol

DC pinjol atau debt collector pinjaman online merupakan individu atau pihak ketiga yang diberi wewenang untuk menagih pembayaran dari debitur yang menunggak.

Dalam konteks fintech, DC biasanya terbagi menjadi dua jenis: DC internal dan DC eksternal. DC internal adalah karyawan langsung perusahaan fintech, sementara DC eksternal merupakan pihak ketiga atau lembaga penagihan yang bekerja sama dengan perusahaan pinjol.

DC pinjol memiliki tugas utama menagih pembayaran dari nasabah yang terlambat. Pada tahap awal, penagihan biasanya dilakukan secara digital, melalui telepon, pesan teks, atau email. Jika penagihan digital gagal, maka beberapa perusahaan mengambil langkah lanjutan dengan mengirim DC lapangan untuk melakukan penagihan secara langsung di alamat debitur.

Namun, penggunaan DC lapangan pinjol kini semakin dikontrol ketat oleh OJK, terutama setelah maraknya laporan pelanggaran etika dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum penagih.

PERLU ANDA BACA JUGA!

Waspada! Pinjol Tak Boleh Kirim Debt Collector ke Kantor Anda, Ini Aturannya

Apakah semua pinjol punya DC lapangan?

Jawabannya: tidak semua pinjol punya DC lapangan. Sebagian besar fintech legal yang berizin OJK kini menerapkan sistem penagihan jarak jauh berbasis komunikasi digital.

Mereka mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif kepada pengguna, bukan dengan mengirimkan petugas ke rumah. Hal ini dilakukan untuk menjaga reputasi perusahaan sekaligus melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi.

Beberapa fintech hanya menggunakan DC lapangan pada kondisi tertentu, misalnya saat nilai tunggakan besar, keterlambatan sudah lebih dari 90 hari, atau debitur tidak bisa dihubungi melalui semua saluran komunikasi. Namun, pengiriman DC lapangan pinjol ini tetap harus mengikuti prosedur resmi dan sesuai dengan kode etik penagihan yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan OJK.

Berbeda halnya dengan pinjol ilegal yang sering menggunakan DC lapangan tanpa aturan jelas. Banyak di antara mereka mengirim penagih dengan cara intimidatif, bahkan melibatkan kekerasan fisik atau ancaman.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah platform yang mereka gunakan terdaftar di OJK atau tidak, agar terhindar dari praktik penagihan brutal yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal.

Perbedaan sistem penagihan antara pinjol legal dan ilegal

Untuk memahami lebih dalam, penting mengetahui perbedaan antara sistem penagihan pada pinjol legal dan pinjol ilegal. Fintech legal yang berizin OJK hanya boleh melakukan penagihan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara pinjol ilegal tidak memiliki pengawasan dan sering melanggar hak-hak konsumen.

Pada pinjol legal, DC pinjol diwajibkan mengikuti kode etik yang sudah ditetapkan AFPI. Mereka dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau menyebarkan data pribadi debitur.

Komunikasi DC pinjol legal umumnya dilakukan dengan sopan, transparan, dan tidak berlebihan. Jika DC lapangan pinjol harus turun ke lokasi, maka identitas petugas wajib jelas dan membawa surat tugas resmi dari perusahaan.

Sedangkan pinjol ilegal tidak tunduk pada aturan tersebut. Mereka bisa saja menagih dengan cara kasar, menghubungi kontak pribadi debitur, bahkan mempermalukan nasabah di media sosial.

DC lapangan pinjol ilegal biasanya tidak memiliki identitas resmi dan bisa datang kapan saja tanpa pemberitahuan. Inilah sebabnya mengapa masyarakat harus berhati-hati memilih platform pinjaman.

PERLU ANDA BACA JUGA!

Cara Aman Hindari Debt Collector Lapangan Setelah Ajukan Pinjaman Online

Aturan resmi tentang DC lapangan pinjol menurut OJK dan AFPI

OJK bersama AFPI telah menetapkan regulasi ketat terkait kegiatan penagihan oleh DC pinjol. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Selain itu, DC pinjol tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, penghinaan, atau ancaman dalam bentuk apa pun.

Setiap perusahaan fintech yang menggunakan DC lapangan wajib memastikan bahwa penagih lapangan telah memiliki sertifikasi resmi dari AFPI. Sertifikat ini menjamin bahwa DC lapangan pinjol telah memahami kode etik penagihan dan memiliki pengetahuan hukum dasar dalam menjalankan tugasnya.

Jika ada pelanggaran dari pihak DC, pengguna berhak melaporkannya ke OJK melalui layanan konsumen resmi atau situs konsumen.ojk.go.id.

Dengan adanya regulasi ini, kehadiran DC lapangan pinjol sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan selama mereka bekerja di bawah perusahaan legal yang berizin resmi.

Justru keberadaan mereka membantu menjaga tanggung jawab antara penyedia layanan dan pengguna agar kedua belah pihak tetap memiliki kepastian hukum.

Debt collector (DC) menagih nasabah
Ilustrasi. Debt collector (DC) menagih nasabah. (Dok. Pewarta)

Bagaimana prosedur DC lapangan pinjol bekerja?

DC pinjol lapangan tidak serta-merta datang ke rumah debitur begitu terjadi keterlambatan pembayaran. Umumnya, perusahaan akan melalui beberapa tahap sebelum mengirim penagih ke lapangan. Tahapan tersebut meliputi:

1. Penagihan digital – Tahap awal dilakukan melalui pesan WhatsApp, email, atau panggilan telepon. Pihak DC pinjol akan mengingatkan debitur mengenai kewajiban pembayaran dan menawarkan opsi restrukturisasi atau perpanjangan tenor jika memungkinkan.

2. Pemberitahuan resmi – Jika debitur tidak merespons dalam waktu tertentu, perusahaan akan mengirimkan pemberitahuan resmi melalui surat elektronik atau surat fisik yang menjelaskan status pinjaman.

3. Penagihan lapangan – Jika kedua tahap sebelumnya tidak membuahkan hasil, barulah DC lapangan pinjol diturunkan. Mereka akan datang dengan membawa surat tugas, identitas resmi, dan tidak boleh melakukan penagihan secara sewenang-wenang.

Selama proses ini, debitur tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan sopan, tanpa tekanan, serta hak untuk menolak penagih yang tidak memiliki identitas resmi. DC lapangan pinjol yang bekerja di bawah fintech legal wajib mencatat setiap kegiatan penagihan sebagai laporan resmi kepada perusahaan.

PERLU ANDA BACA JUGA!

Cara Efektif Hindari Galbay Pinjol dan Terlepas dari Lingkaran Utang

Daftar pinjol yang punya DC lapangan

Meski tidak semua pinjol mengandalkan DC lapangan, beberapa fintech besar di Indonesia masih mempertahankan sistem ini sebagai bagian dari proses penagihan terakhir. Berikut adalah daftar fintech yang punya DC lapangan berdasarkan laporan lapangan dan pengakuan pengguna:

  • Akulaku – Salah satu fintech terbesar di Indonesia yang dikenal masih memiliki DC lapangan aktif. Biasanya mereka turun jika keterlambatan sudah lebih dari 90 hari.
  • Kredit Pintar – Memiliki tim penagihan internal dan bekerja sama dengan lembaga pihak ketiga bersertifikat AFPI untuk mengirimkan DC lapangan secara resmi.
  • Indodana – Menerapkan sistem gabungan antara penagihan digital dan lapangan untuk nasabah dengan tunggakan besar.
  • Home Credit Indonesia – Meski fokus pada pembiayaan barang, perusahaan ini memiliki DC lapangan untuk wilayah tertentu, terutama untuk nasabah yang tidak bisa dihubungi secara daring.
  • FIF Group Digital – Sebagai bagian dari perusahaan pembiayaan besar, FIF memiliki DC lapangan dengan standar ketat dan terdaftar resmi di AFPI.
  • Julo – Sebagian pengguna melaporkan masih ada aktivitas DC lapangan di beberapa wilayah, meski mayoritas proses penagihannya bersifat digital.
  • EasyCash – Menggunakan DC lapangan untuk kasus keterlambatan berat, namun dengan surat tugas dan identitas jelas.

Perlu dicatat bahwa daftar fintech yang punya DC lapangan ini bukan berarti semua pengguna akan didatangi penagih. Umumnya, kunjungan lapangan hanya terjadi pada kondisi keterlambatan ekstrem dan komunikasi tidak aktif sama sekali.

Daftar pinjol yang tidak punya DC lapangan

Selain itu, ada juga beberapa fintech yang telah meniadakan penggunaan DC lapangan sepenuhnya dan beralih ke sistem digital penuh. Beberapa di antaranya termasuk:

  • Kredivo – Mengutamakan sistem penagihan digital dan kerja sama restrukturisasi pembayaran tanpa pengiriman DC lapangan.
  • Danamas – Menggunakan sistem penagihan terintegrasi melalui aplikasi dan pusat layanan pelanggan tanpa petugas lapangan.
  • AdaKami – Seluruh proses penagihan dilakukan secara daring dengan pengawasan langsung dari tim internal perusahaan.
  • Rupiah Cepat – Meskipun sering disebut agresif dalam menagih, Rupiah Cepat menegaskan bahwa mereka tidak menggunakan DC lapangan dan seluruh komunikasi dilakukan via telepon atau email.

Pinjol yang tidak menggunakan DC lapangan biasanya memiliki sistem pelacakan digital yang canggih dan berfokus pada komunikasi intensif melalui aplikasi. Hal ini dianggap lebih efisien dan minim risiko pelanggaran etika dibandingkan dengan pengiriman penagih langsung.

PERLU ANDA BACA JUGA!

Hingga Kapan Debt Collector Mengejar Nasabah Gagal Bayar Pinjaman Online?

Tips menghadapi DC lapangan pinjol dengan aman

Jika Anda menghadapi situasi di mana DC lapangan datang ke rumah, penting untuk tetap tenang dan tidak panik. Berikut beberapa langkah aman yang bisa dilakukan:

  • Pastikan penagih menunjukkan kartu identitas resmi dan surat tugas dari perusahaan fintech.
  • Periksa apakah fintech tersebut terdaftar di OJK.
  • Hindari memberikan data pribadi tambahan seperti PIN, OTP, atau nomor rekening.
  • Catat nama dan identitas DC pinjol sebagai dokumentasi.
  • Jika merasa diintimidasi, laporkan kejadian ke OJK atau AFPI.

Langkah-langkah ini penting agar Anda tetap terlindungi dari penagihan ilegal yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab. Ingat, DC lapangan pinjol legal tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau ancaman apa pun dalam proses penagihan.

Pentingnya mengenali dintech legal dan terdaftar di OJK

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan platform pinjol yang Anda pilih terdaftar resmi di OJK. Hal ini sangat penting karena hanya fintech legal yang mengikuti aturan penagihan sesuai standar. Selain itu, OJK juga secara berkala memperbarui daftar pinjol resmi agar masyarakat dapat membedakan antara perusahaan legal dan ilegal.

Pinjol ilegal tidak hanya merugikan dari sisi penagihan, tetapi juga membahayakan privasi pengguna. Mereka bisa menyebarkan data pribadi ke pihak lain sebagai bentuk tekanan. Berbeda dengan fintech legal yang dijamin menjaga kerahasiaan data dan memiliki kanal pengaduan resmi jika terjadi pelanggaran.

PERLU ANDA BACA JUGA!

Pernah Diancam DC Pinjol? Begini Cara Melaporkan Debt Collector Pinjaman Online yang Salahi Prosedur

Fenomena meningkatnya DC lapangan pinjol di wilayah daerah

Menariknya, laporan dari sejumlah daerah di Indonesia menunjukkan bahwa keberadaan DC lapangan pinjol lebih sering ditemukan di wilayah luar Jakarta, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sulawesi. Hal ini dikarenakan keterbatasan akses digital di beberapa daerah yang membuat komunikasi daring tidak efektif. Maka, perusahaan mengandalkan DC lapangan pinjol untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai kontrak.

Namun, praktik ini tetap harus mengikuti standar etika nasional. Setiap penagih yang dikirim wajib memiliki izin dan mengenakan atribut resmi dari perusahaan. Pengawasan terhadap DC pinjol di daerah kini juga semakin diperketat agar tidak menimbulkan pelanggaran hak konsumen seperti di masa lalu.

Pertumbuhan industri fintech di Indonesia memang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pembiayaan cepat. Namun, pemahaman soal sistem penagihan, termasuk keberadaan DC lapangan pinjol, menjadi hal yang tidak kalah penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna.

Dengan mengetahui daftar fintech yang punya DC lapangan serta memahami mekanisme kerjanya, Anda bisa lebih siap menghadapi berbagai situasi terkait penagihan pinjaman tanpa perlu khawatir berlebihan terhadap keberadaan DC pinjol di lapangan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |