Redaksi Pewarta.co.id
Minggu, Februari 15, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| PDIP Soroti Revisi UU KPK, Tegaskan Pengawasan Ketat Aparat dan Fokus pada Korupsi Raksasa |
PEWARTA.CO.ID — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memaparkan sejumlah poin penting terkait wacana pengembalian Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi sebelumnya.
Gagasan tersebut mencuat setelah mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengusulkan agar regulasi lembaga antirasuah itu dikaji ulang dan dikembalikan ke format lama.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa seluruh partai politik pada dasarnya memiliki tanggung jawab yang sama untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, penguatan kelembagaan merupakan bagian tak terpisahkan dari semangat reformasi yang harus terus dijaga.
Ia menyampaikan bahwa PDIP tidak hanya merespons wacana revisi UU KPK secara normatif, tetapi juga melakukan langkah konkret melalui penyusunan kurikulum pemberantasan korupsi. Kurikulum tersebut dirancang untuk menyempurnakan materi yang sudah ada sebelumnya.
“Kami secara proaktif sekarang juga merancang kurikulum pemberantasan korupsi untuk menyempurnakan dari kurikulum sebelumnya. Kami adakan beberapa FGD,” kata Hasto di kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Pengawasan ketat aparat jadi sorotan
Dalam forum diskusi tersebut, PDIP menekankan sejumlah poin krusial yang dinilai perlu ditegaskan apabila revisi UU KPK benar-benar dilakukan. Salah satu yang paling utama adalah pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum.
Hasto menilai, pengalaman sejumlah negara dapat menjadi rujukan dalam membangun sistem hukum yang bersih dan berintegritas. Ia mencontohkan negara-negara Skandinavia hingga Singapura yang menerapkan aturan tegas terhadap aparat penegak hukum.
“Kalau kita belajar di negara-negara Skandinavia, termasuk di Singapura, adalah ketentuan yang sangat keras bagi aparat penegak hukum. Dari hulu ke hilir tidak boleh melakukan penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum, atas nama keadilan. Ini aturan pertama yang harus ditulis, termasuk di dalam revisi Undang-Undang KPK,” ujarnya.
Menurut PDIP, ketegasan aturan bagi aparat menjadi fondasi utama dalam mencegah praktik penyalahgunaan wewenang. Tanpa integritas aparat, upaya pemberantasan korupsi berpotensi kehilangan legitimasi publik.
KPK diminta fokus pada kejahatan besar
Selain soal pengawasan, PDIP juga menyoroti pentingnya penajaman fungsi KPK agar lebih fokus pada kejahatan yang berdampak besar terhadap negara dan masyarakat.
Hasto menyebut sejumlah sektor yang dinilai harus menjadi prioritas lembaga antirasuah. Mulai dari kejahatan perpajakan, praktik illegal logging yang menyebabkan kerusakan lingkungan, hingga illegal fishing dan kasus-kasus korupsi berskala besar.
“Misalnya masalah kejahatan perpajakan, kemudian illegal logging yang menciptakan kerusakan lingkungan, illegal fishing, kemudian berbagai giant corruption, itu yang harus difokuskan untuk KPK,” tuturnya.
Dengan fokus pada kasus-kasus besar dan strategis, PDIP berharap KPK dapat bekerja lebih efektif serta memberikan dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan keuangan negara dan perlindungan sumber daya alam.
Dorong penyidik independen dengan mekanisme check and balances
Poin lain yang tak kalah penting adalah soal independensi penyidik di tubuh KPK. PDIP mendorong agar lembaga tersebut memiliki penyidik yang benar-benar independen guna menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam proses penegakan hukum.
Namun demikian, Hasto menegaskan bahwa prinsip check and balances tetap harus berjalan. Dalam hal ini, peran Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung tetap diperlukan sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan.
“Sehingga PDI Perjuangan juga mendorong adanya suatu penyidik yang sifatnya independen, tetapi untuk proses-proses check and balances, peran dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung itu tetap digunakan sebagai check and balances dari fungsi-fungsi penyidikan yang ada di KPK,” pungkasnya.
Dengan sejumlah catatan tersebut, PDIP menegaskan bahwa pembahasan terkait revisi UU KPK seharusnya tidak sekadar soal mengembalikan ke versi lama atau mempertahankan aturan yang ada.
Lebih dari itu, yang terpenting adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar memperkuat sistem pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.



















































