Pedagang cimin di Cirebon diamuk massa usai diduga cabuli 7 anak. Polisi mengungkap modus dan pasal yang menjerat pelaku.
![]()
Oleh Redaksi PEWARTA
Rabu, Agustus 26, 2026
![]() |
| Polisi mengamankan pedagang jajanan cimin berinisial US yang diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh anak di Kota Cirebon. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Seorang pedagang jajanan cimin berinisial US (45) diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh anak di Kota Cirebon, Jawa Barat. Sebelum ditangkap, pria tersebut sempat diamuk warga hingga videonya beredar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah mengatakan US telah diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota. Polisi juga mengungkap cara yang diduga digunakan pelaku saat mendekati korban.
"Pelaku berpura-pura memuji pakaian korban yang sedang membeli jajanan, lalu menggendong korban sambil meraba-raba area sensitifnya," ujar AKP M. Fadlillah, Selasa (25/8/2026).
Dugaan perbuatan tersebut terbongkar setelah salah satu orang tua korban mencurigai gerak-gerik US ketika melihat tangannya mengarah ke area sensitif anak.
Kecurigaan itu kemudian diperkuat oleh pengakuan sejumlah orang tua lainnya yang menyebut anak mereka diduga mengalami perlakuan serupa.
Pelaku diamankan setelah dikepung warga
Dalam video yang beredar di media sosial, US terlihat dikelilingi warga dan dimintai keterangan terkait dugaan perbuatannya. Beberapa warga yang berada di lokasi juga terlihat memukul pria tersebut.
Menurut pemeriksaan polisi, US mengakui perbuatannya terhadap para korban yang dilakukan pada waktu berbeda. Modus yang disebut digunakan adalah memuji pakaian anak saat mereka membeli jajanan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penanganan perkara tersebut. Di antaranya beberapa potong pakaian anak yang dikenakan para korban ketika dugaan kejadian berlangsung.
Atas perkara tersebut, US dijerat Pasal 415 dan Pasal 417 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pasal yang dikenakan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.



















































