Praperadilan Penyitaan Febrie Adriansyah: Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli

11 hours ago 11

Praperadilan penyitaan Febrie Adriansyah berlanjut. Polri menyerahkan bukti surat dan menghadirkan dua ahli hukum dalam persidangan.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Jumat, Agustus 21, 2026

sidang praperadilan penyitaan febrie adriansyah di pn jakarta selatan
Sidang praperadilan penyitaan Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Sidang praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak kepolisian menyerahkan bukti surat kepada hakim sekaligus menghadirkan dua ahli hukum untuk memberikan keterangan.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu dipimpin hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki. Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, sedangkan Kortas Tipidkor Polri menjadi Termohon II.

Polri serahkan bukti surat

Sebelum menghadirkan ahli, pihak kepolisian lebih dahulu menyerahkan bukti surat kepada hakim dalam persidangan.

Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah, menyampaikan kesiapan pihaknya menghadirkan dua ahli setelah penyerahan bukti tersebut.

"Sudah siap Yang Mulia, ada dua orang ahli, namun sebelum ahli dihadirkan kami ada satu, bukti surat Yang Mulia," ujar Veris di persidangan, Jumat (21/8/2026).

Setelah bukti surat diserahkan, pihak Termohon kemudian menghadirkan dua ahli hukum untuk memberikan pendapat di hadapan hakim.

Dua ahli hukum dihadirkan

Dua ahli yang dihadirkan Polri dalam sidang tersebut adalah Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Prof Marcus Priyo Gunarto dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Chairul Huda merupakan ahli hukum, sedangkan Prof Marcus Priyo Gunarto dihadirkan sebagai ahli hukum pidana.

Sebelum menyampaikan keterangan, keduanya terlebih dahulu diambil sumpah di hadapan hakim tunggal praperadilan.

Kedua ahli kemudian memberikan keterangan secara bersamaan dalam persidangan. Pada tahap tersebut, pihak Termohon mendapat kesempatan lebih dahulu untuk mengajukan pertanyaan sekaligus meminta pendapat kedua ahli terkait perkara praperadilan penyitaan Febrie Adriansyah.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |