Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Jilid 5, Kemenkeu Kini Jadi Termohon

2 hours ago 4

Roy Suryo kembali ajukan praperadilan jilid 5 soal ganti kerugian, kali ini dengan menambahkan Kemenkeu sebagai Termohon.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Jumat, Agustus 21, 2026

roy suryo ajukan praperadilan jilid lima soal ganti kerugian
Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan untuk kelima kalinya terkait permintaan ganti kerugian. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Roy Suryo kembali menempuh jalur praperadilan untuk kelima kalinya. Kali ini, pakar telematika tersebut mengajukan permohonan terkait ganti kerugian sekaligus memasukkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai pihak Termohon.

Roy mengatakan permohonan praperadilan jilid V itu baru saja didaftarkan sehingga ia belum mengungkap tanggal pendaftaran maupun jadwal persidangannya.

“Prapid kelima sudah kita daftarkan, apakah akan tetap berlangsung atau tidak, tunggu tanggal mainnya saja kalau sidangnya,” ujar Roy kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Pengajuan terbaru tersebut berkaitan dengan perkara sebelumnya yang menyangkut penggeledahan dan penahanan Roy dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kemenkeu ditambahkan sebagai termohon

Roy menjelaskan, langkah terbaru itu dilakukan setelah putusan praperadilan jilid III mengenai permintaan ganti kerugian menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena Kemenkeu belum ditarik sebagai pihak Termohon.

Karena alasan tersebut, kubu Roy kembali mengajukan permohonan dengan memasukkan Kemenkeu sebagai Termohon.

“Satu, dari Kementerian Keuangan,” katanya.

Menurut Roy, rangkaian pengajuan praperadilan tersebut berkaitan dengan putusan hakim pada perkara sebelumnya. Ia menyebut hakim dalam proses sebelumnya meminta adanya penambahan pihak dalam permohonan ganti kerugian.

“Kelima itu tentang permintaan dari hakim sendiri. Hakim kan mengatakan kurang pihak waktu itu, kita tambahkan. Waktu itu ganti rugi praperadilan ketiga itu amanah dari praperadilan pertama. Praperadilan pertama kita disuruh membuat ganti rugi, oke kita buat di praperadilan ketiga. Praperadilan ketiga diminta Termohonnya ditambahkan, oke kita tambahkan. Jadi kalau ini (praperadilan kelima) ditolak ya lucu juga,” tuturnya.

Berawal dari praperadilan jilid I

Permintaan ganti kerugian yang kini kembali diajukan berawal dari praperadilan jilid I. Saat itu, Roy mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan penahanan dirinya.

Hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, kemudian mengabulkan sebagian permohonan Roy dalam persidangan pada Selasa (7/7/2026).

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada 18 Juni 2026 tidak sah.

Hakim juga menyatakan penangkapan terhadap Roy pada 19 Juni 2026 tidak sah, begitu pula penahanan yang dilakukan pada tanggal yang sama.

Sementara itu, biaya perkara dalam praperadilan tersebut dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil.

Perkembangan itu kemudian menjadi dasar bagi Roy untuk mengajukan permohonan ganti kerugian pada proses praperadilan berikutnya. Namun, permohonan tersebut kembali berlanjut hingga kini memasuki pengajuan jilid V dengan Kemenkeu sebagai pihak Termohon tambahan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |