Sidang Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru, Hakim, Jaksa, dan Pengacara Sepakat

1 day ago 15

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Senin, Januari 05, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Sidang Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru, Hakim, Jaksa, dan Pengacara Sepakat
Sidang Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru, Hakim, Jaksa, dan Pengacara Sepakat

PEWARTA.CO.ID — Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek resmi digelar pada Senin (5/1/2026).

Persidangan yang berlangsung di awal tahun ini menjadi sorotan lantaran majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), serta tim kuasa hukum terdakwa sepakat menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam proses persidangan.

Sidang tertunda hingga KUHAP baru berlaku

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdulla, menjelaskan bahwa sidang pembacaan dakwaan seharusnya dilaksanakan pada Desember 2025. Namun, karena Nadiem tidak dapat menghadiri persidangan pada jadwal awal, sidang terpaksa ditunda hingga dua kali.

Akhirnya, persidangan baru dapat dilaksanakan pada Januari 2026, bertepatan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Kondisi tersebut membuat perkara Nadiem berada dalam masa transisi aturan hukum.

MASIH TERKAIT!

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Kasus Chromebook Resmi Disidangkan

Hakim minta sikap para pihak

Dalam situasi peralihan tersebut, majelis hakim terlebih dahulu meminta pandangan dari kuasa hukum terdakwa dan JPU terkait ketentuan hukum yang akan digunakan dalam persidangan.

“Oleh karena itu, sebelum kita lanjutkan, supaya kita sama pemahamannya, karena ini masa peralihan, kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari penasihat hukum dengan berlakunya KUHAP dan KUHP,” ujar Purwanto di persidangan.

Kuasa hukum tekankan asas menguntungkan terdakwa

Menanggapi permintaan hakim, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa dalam masa transisi hukum, undang-undang yang dipakai seharusnya mengacu pada ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa.

“Maka sikap kami tentunya mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ari Yusuf.

MENARIK JUGA DIBACA!

Ojol Datangi PN Jakpus, Suarakan Dukungan Moral untuk Nadiem Makarim Jelang Sidang Perdana

Jaksa sepakat gunakan KUHAP baru

Sementara itu, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Nadiem tetap merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta KUHP lama. Namun, untuk mekanisme persidangan atau hukum acara, JPU sepakat menggunakan KUHAP yang baru.

“Terkait pidana formil atau hukum acara, kami sependapat bahwa karena sidang ini dibuka setelah berlakunya undang-undang baru, maka digunakan KUHAP yang baru dengan tetap mengedepankan asas yang menguntungkan terdakwa,” ujar JPU.

Hakim tegaskan berlaku asas Lex Mitior

Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa kesepakatan tersebut akan menjadi dasar jalannya persidangan. Purwanto menyatakan, meskipun substansi perkara tetap diperiksa berdasarkan UU Tipikor dan KUHP lama, seluruh proses hukum acara akan mengacu pada KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun JPU telah sepakat menggunakan KUHAP yang baru,” ujar Purwanto.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan asas lex mitior, yakni prinsip hukum yang mengutamakan penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa dalam situasi peralihan peraturan.

“Apabila terjadi peralihan seperti ini, maka yang diambil adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” tandasnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |