Viral Kasus Persetubuhan Anak di Gowa, Pelaku Berinisial WL Diciduk

7 hours ago 10

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Juli 11, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Viral Kasus Persetubuhan Anak di Gowa, Pelaku Berinisial WL Diciduk
Ilustrasi. Kasus pemerkosaan. (Foto: Dok. Doidam10/Canva)

PEWARTA.CO.ID — Seorang pria berinisial WL di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah keluarga korban meluapkan kemarahannya di media sosial hingga menjadi viral.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa pada Rabu (10/7/2025).

Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Bontonompo, lokasi terjadinya insiden yang terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 2 Juli 2025.

"Ini sampai viral karena keluarganya tidak terima dan mengadu ke medsos. Sesungguhnya kami telah berupaya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan beberapa jam lalu kami telah mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, dalam keterangannya kepada wartawan.

Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani perkara ini dan akan menuntaskan proses hukum terhadap pelaku. Langkah selanjutnya, penyidik dijadwalkan segera melakukan penahanan dalam waktu dekat.

Hingga saat ini. polisi masih mendalami motif hubungan pelaku dengan korban.

"Hari ini kita sudah menangkap pelaku dan beberapa hari ke depan akan lakukan penahanan," tegas Bahtiar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa polisi tengah mendalami dugaan adanya hubungan asmara antara WL dan korban. Meski demikian, penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum pidana perlindungan anak. Visum telah dilakukan terhadap korban untuk memperkuat alat bukti.

"Kita belum terima hasilnya, tapi kami akan koordinasi dengan pihak rumah sakit. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi yang lain bisa menerangkan alibi saat kejadian," jelas Bahtiar.

Saat ini WL telah berada di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 81 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pria tersebut terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum atas kasus persetubuhan anak ini kepada aparat, sehingga tidak diperbolehkan melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan identitas korban di media sosial demi melindungi hak anak.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |